Example floating
Example floating
DaerahHukum

Tak Terima Kemenangannya Dibatalkan Komisi, Cakades Hutabohu Mengadu ke DPRD Kabgor

×

Tak Terima Kemenangannya Dibatalkan Komisi, Cakades Hutabohu Mengadu ke DPRD Kabgor

Sebarkan artikel ini
Komisi l
Foto : Cakades Hutabohu, Tri Supardi Otaya, saat mengdu ke DPRD Kabgor yang diterima langsung oleh Anggota Komisi l, Nasir Potale beberapa waktu lalu,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Keberatan atas putusan sidang Komisi Pemilihan Kepala Desa, Calon Kepala Desa Hutabohu Nomor Urut 4, Tri Supardi Otaya mengadu ke Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo.

Tri menilai, putusan komisi pemilihan yang mendiskualifikasi dirinya sebagai Cakades pemenang pada Pilkades serentak tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Pasalnya kata Tri, saksi Anton Bahuwa yang dihadirkan oleh pelapor memberikan keterangan palsu disaat persingan.

“Saya merasa keberatan dengan hasil putusan komisi pemilihan yang memberikan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Untuk mengungkap ini semua, saya minta DPRD melaksanakan RDP dan mengundang komisi pemilihan,” tegas Tri di ruang Komisi I DPRD, Selasa 20/04/2021.

Tri menjelaskan, saksi Anton Bahuwa yang dihadirkan oleh polapor di dalam persidangan menyampaikan bahwa ada ajakan darinya sebagai calon untuk tidak lupa memilih nomor 4. Sementara pada saat itu kata Tri, belum memasuki tahapan Pilkades dan dirinya belum mendaftarkan diri sebagai calon.

“Kedua, keterangan saksi terlapor yakni Anisa Zulkainain Suaib dan Iriani Halid, bahwa pemberian sembako tersebut pada tanggal 8 Januari 2021. Tetapi dalam putusan komisi pemilihan tidak menyebutkan bulan Januari,” tambah Tri.

Tri mengungkapkan, fakta lain yang tidak tertuang dalam putusan komisi pemilihan seperti keterangan saksi Anisa Zulkainain Suaib dan Iriani Halid yang mengaku bahwa Anton Bahuwa tidak hadir disaat pembagian sembako tersebut.

“Banyak keterangan saksi kami yang tidak dituangkan oleh komisi pemilhan dalam hasil putusan yang saat ini telah kami terima,” ungkap Tri.

Tidak hanya itu, Tri juga mempertanyakan dasar pertimbangan komisi pemilihan dalam pengambilan keterangan saksi-saksi pada saat sidang. Pasalnya kata Tri, saksi yang dihadirkan oleh pelapor di dalam sidang hanya satu orang, sementara didinya selaku terlapor menghadirkan saksi pembantah lebih dari dua orang.

“Saya menilai, pertimbangan komisi lebih cenderung pada keterangan saksi pelapor dan mengesampinhkan ketersangan saksi terlapor. Karena kesaksian saksi terlapor banyak yang tidak dituangkan dalam hasil putusan,” imbuh Tri.

Tri meminta DPRD melakukan RDP dan meminta bukti rekaman sidang kepada komisi pemilihan untuk membuktikan keterangannya.

“Biar jelas fakta persidangan dan yang terjadi sebenarnya, saya menyarankan agar Komisi l dapat meminta rekaman sidang disaat RDP nant.,” tutur Tri.

Ditempat yang sama anggota Komisi I, Natsir Potale mengaku, telah menerima aspirasi Calon Kepala Desa Hutabohu Nomor Urut 4, Tri Supardi Otaya.

“Aspirasi sudah kami terima. Tinggal diagendakan. Sesuai rencana Senin pekan depan pihak-pihak terkait akan diundang. termasuk komisi pemilihan,” kata Natsir.

“Selain Hutabohu, kami juga telah menerima aspirasi yang sama, yakni dari Desa Moahudu dan Desa Potanga,” pungkas Natsir.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600