Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Mediasi Persoalan Koperasi, Komisi ll Beri Waktu Penyelesaian Sepekan

×

Mediasi Persoalan Koperasi, Komisi ll Beri Waktu Penyelesaian Sepekan

Sebarkan artikel ini
RDP
Foto : Suasana rapat dengar pendapat Komisi ll DPRD Kabgor, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan mediasi melalui rapat dengar pendapat terkait masalah koperasi yang diadukan oleh masyarakat beberapa waktu lalu di ruang Dulohupa, Selasa 20/04/2021.

Dalam rapat tersebut, Karyawan Koperasi Budi Luhur, Maryam Botu mengaku hak atau gaji tidak dibayarkan oleh pihak Koperasi Budi Luhur. Sementara menurut Maryam, dirinya telah berkorban menutupi target yang dibebankan oleh perusahaan kepadanya sebesar 85 persen atau 30 juta rupiah perminggu dengan cara menjual tanah, mengadaikan emas dan sepeda motor miliknya.

“Saya bekerja di Koperasi tersebut sejak tahun 2012, dan memang sudah berganti pimpinannya. Saya hanya berharap ada solusi dari masalah ini, bukan justru melakukan pengancaman,” ungkap Maryam.

Ditempat yang sama Kepala Koperasi Unit Haya-haya, Amin Husain yang didampingi pengawas Amir Abdilah mengatakan, persoalan ini sementara dimediasi. Bahkan kata Amin, barang seperti sepeda motor yang digadai oleh Maryam diakui Amir telah ditebus olehnya.

“Memang kami menahan gaji bulan maret, karena memang dirinya bermasalah. Sehingga, gajinya sebesar Tiga juta dua ratus sekian itu kami potong dengan total hutangnya sebesar Rp 20 juta. Saat ini gajinya tersisa sekitar Rp 18 jutaan, dan ini yang masih kami selesaikan secara internal. Tetapi sayangnya sudah sampai pada bapak-ibu anggota dewan yang terhormat,” tutur Amin.

Amin mengaku, bahwa Maryam sudah diaganggapnya sebagai keluarga sendiri. Sehingga dirinya masih berupaya menyelesaikan masalah ini secara internal.

“Namun kalau memang sudah tidak ada jalan keluar, maka silahkan tempuh jalur hukum,” imbuh Amin.

Sementara itu Ketua Komisi ll Ali Polapa manyampaikan, setelah mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak dan Dinas Koperasi, pihaknya merekomendasikan untuk membuka kembali ruang kominikasi kepada kedua belah pihak untuk mencarikan solussi terbaik dari persoalan ini selama sepekan.

Namun Ali menegaskan, jika dalam sepekan tidak ada solusi dari kedua belah pihak, maka pelapor Maryam Botu diminta untuk melaporkan kembali ke DPRD yang nantinya akan dikeluarkan rekomendasi.

“Kami masih member waktu agar keduanya bisa mencari solusi. Setelah itu baru kami keluarkan rekomendasi berdasarkan hasil RDP yang secara keseluruhan terekam,” terang Ali.

“Namun kami berharap ini akan ada solusinya selama sepekan kedepan, dan masalah ini tidak akan berlanjut sampai ke pihak berwajib,” harap Ali.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600