Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminalPariwisata

Miris..!! Gadis Penyandang Disabilitas Ini Dicabuli Seorang Kakek Sebanyak 3 Kali

×

Miris..!! Gadis Penyandang Disabilitas Ini Dicabuli Seorang Kakek Sebanyak 3 Kali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan
Foto : Ilustrasi pencabulan,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Jateng) – Mawar (nama samaran), gadis 12 tahun penyandang disabilitas, warga Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah ini menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek di Kecamatan Larangan berinisial AK.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati mengungkapkan, kasus pencabulan ini diketahui oleh pihak kepolisian, setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Setelah ada laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

“Perbuatan cabul ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban,” ungkap Puji Haryati di Mapolres Brebes, seperti dilansir dari Kompas.com. Sabtu 10/04/2021.

Kata Puji Haryati, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak Kamis 11 Februari 2021, disaat nenek korban akan melaksanakan shalat maghrib dan meninggalkan korban sedang bermain di ruang tengah rumah mereka.

“Usai shalat, di dalam kamar nenek korban mendengar ada suara laki-laki. Saat dilihat, ternyata pelaku sedang mencabuli cucunya. Saat ditegur dan dimarahi oleh nenek korban, pelaku tak merespons malah pergi tanpa berbicara sekata,” terang Puji.

Atas kejadian tersebut lanjut Puji, nenek korban langsung memberitahukannya kepada orangtua korban dan langsung dilaporkan ke pihak ke Mapolres Brebes.

“Saat ini pelaku sedang mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes. Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Puji.

Sumber : Kompas.com
Share :  
Example 120x600