Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Diduga Jadi Kurir 139 Saset Sabu, Seorang Janda di Gorontalo Dibekuk Polisi

×

Diduga Jadi Kurir 139 Saset Sabu, Seorang Janda di Gorontalo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Sat Narkoba Polres Gorontalo
Foto : Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Cecep Ibnu Ahmadi bersama jajarannya saat gelar press release 3 tersangka kasus narkoba di Mapolres Gorontalo, Selasa (23/03/2021),(foto Thoger/kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Diduga jadi kurir sabu lintas provinsi, seorang janda satu anak dengan inisial SR (23) dibekuk Sat Narkoba Polres Gorontalo, Rabu (17/03/2021.

Tersangka diamankan di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo dengan barang bukti diduga sabu siap edar sebanyak 139 saset.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Cecep Ibnu Ahmadi mengungkapkan, rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan jasa transportasi darat. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang itu di dalam dus handphone (HP).

“Saat dilakukan penggeledahan, kita mengira didalamnya adalah sebuah HP. Tetapi setelah dibuka, ternyata isinya diduga sabu,” terang Cecep saat menggelar konferensi pers 3 tersangka kasus narkoba di Mapolres Gorontalo, Selasa 23/03/2021.

Cecep mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka mengaku baru kali ini menjadi kurir dengan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu.

“Dalam perkara ini masih ada pelaku sedang kita cari yang diduga adalah bandar, dan itu sementara kami lakukan penyelidikan,” tegas Cecep.

Hasil uji Balai POM kata Cecep, dari 139 saset barang bukti yang berhasil disita hanya 6 saset positif sabu, sementara 133 saset negatif. Sat Narkoba belum bisa memastikan apakah barang tersebut sabu bentuk baru, atau tidak.

“Mungkin akan kami lakukan pengujian selanjutnya di lab Makassar. Berat barang bukti hampir 3 ons, tetapi kalau dikurangi 6 saset tinggal 2,7 ons. Yang 6 saset ini 2,3 gram. Informasi yang kami terima, persaset itu sesuai dengan jumlah berat gramnya, apabila 1 gram di jual 2,3juta rupiah. Asal barang dari kota Gorontalo dan akan mengarah ke Palu,” ucap Cecep.

“Pasal yang dikenakan, pasal 112 ayat 1 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Cecep.

Cecep menambahkan, sejak bulan Januari hingga Maret 2021 pihaknya berhasil mengungkap perkara kasus narkoba sebanyak 3 kasus. Selain SR, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 2 laki-laki berinisial AP dan RW yang diduga sebagai pengguna sabu.

“AP TKP-nya di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga dengan barang bukti satu saset sabu. Sementara RW, TKP-nya di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango dengan BB satu saset sabu. Keduanya diduga sebagai penggunan. Ancaman hukuman pasal 112 subsider 127 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Cecep.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600