Kontras.id, (Gorontalo) – Soal laporan Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik di Polda Gorontalo pada Selasa (23/03/2021) ditanggapi dingin oleh Sekertaris Daerah Gorut, Ridwan Yasin.
Menurut Ridwan, apa yang disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Apa yang menjadi pengaduan yang bersangkutan (Hamzah Sidik _red) terhadap kesaksian saya di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pengaduan tersebut, telah saya sampaikan di bawah sumpah dan telah saya sampaikn sesuai BAP saya di Kejati. Sehingga selama sidang, saya menyampaikan apa adanya tanpa beban,” terang Ridwan kepada Kontras.id via whatsapp, Selasa 23/03/2021.
Mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo ini berharap, agar semua pihak bersabar menunggu hasil persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang saat ini berjalan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
“Pada prinsipnya saya tidak ingin menyampaikan secara rinci. Saya berharap kepada kita semua untuk sama-sama bersabar, menunggu hasil persidangan,” harap Ridwan.
“Biarkan semuanya sedang berproses di Pengadilan, kewajiban kita menunggu hasilnya. Kira-kira begitu,” tandas Panglima ASN Gorut.
Baca Juga : Hamzah Sidik Polisikan Sekda Gorut, Ada Apa?
Sebelumnya pada hari yang sama, Ridwan Yasin dilaporkan oleh Hamzah Sidik ke Polda Gorontalo atas dugaan pemberian keterangan palsu di sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR di Pengadilan Tipikor pada tanggal 5 dan 11 Februari lalu.
Menurut Hamzah, apa yang disampaikan oleh Ridwan Yasin di persidangan bahwa tak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi pembangunan jalan GORR tidak sesuai fakta.
Pasalnya kata Hamzah, selaku mantan Anggota Komisi l DPRD Provinsi Gorontalo dirinya mengetahui dan memahami persoalan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat. Sebab, Komisi l bermitra dengan Biro Hukum pemerintahan provinsi dan Badan Pertahanan Nasioanal.
“Sebagai mantan anggota Komisi 1, saya sedih karena masyarakat diberikan informasi yang tidak benar. Ketidak benarannya, yang bersangkutan (Ridwan Yasin_red) menyampaikan tidak dilibatkan dalam penetapan lokasi. Sementara saya punya bukti bahwa yang bersangkutan menandatangani (paraf) selaku biro hukum provinsi pada tahun 2015,” ucap Hamzah.
“Memang di tahun 2013 tidak terdapat kolom untuk paraf di penetapan lokasi, tapi bukan berarti dia tidak terlibat. Tidak ada juga bukti petunjuk bahwa dia terlibat atau tidak karena tidak ada parafnya, tetapi di 2015 ada bukti paraf. Yang paraf disitu ada empat orang, pertama karo hukum, kedua asisten, ketiga Sekda dan keempat wakil gubernur,” sambung Hamzah.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau