Kontras.id (Gorontalo) – Temui Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Rustam Akili-Diky Gobel menyerahkan surat pemberitahuan tentang gugatan mereka ke PTUN terkaiat hasil putusan penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten Gorontalo yang digelar Sabtu (20/02) kemarin.
Panatauan Kontras.id, Tim RADG yang terdiri dari Rusli Dunggio, Jefri Polinggapo dan Guanawan S.H., tiba di DPRD pada pukul 11.30 WITA.
Gunawan S.H., selaku tim penasehat hukum RADG mengungkapkan, pihaknya menyerahkan surat pemberitahuan kepada DPRD tentang langkah yang mereka tempuh terkait putusan KPU Kabupaten Gorontalo.
“Terkait lanjutan sengketa Pilkada kemarin, kami masih melakukan gugatan ke PTUN. Yang digugat di PTUN adalah putusan KPU Kabupaten Gorontalo yang kemarin, tentang penetapan Paslon terpilih,” terang Gunawan kepada awak media di depan Gedung DPRD, Senin 22/02/2020.
“Untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan banyak, karena masih banyak yang perlu kami lengkapi terkait gugatan tersebut,” tandas Gunawan.
Ditempat yang sama Ketua DPRD, Syam T. Ase mengaku telah menerima surat pemberitahuan terkait gugatan Tim RADG ke PTUN dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Kami menghargai yang dilakukan oleh teman-teman pengacara RADG, itu bagian proses yang dilakukan oleh meraka. Tapi mekanisme DPRD tidak bisa terhambat karena itu, kecuali surat putusan peradilan,” tutur Ketua.
“Yang diserahkan ke kami adalah surat pemberitahuan, bahwa putusan KPU telah digugat ke PTUN dan Bawaslu,” sambung Ketua.
Penulis : Rollink Djafar
Penulis : Anas Bau