Kontras.id (Gorut) – Persoalan di Dinas Komunikasi dan Informatika Gorontalo Utara bakal kembali menarik perhatian publik. Pasalnya, masalah yang terjadi di dinas tersebut menjadi salah satu yang akan diseriusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
“Terkait Kominfo, memang kita sangat menyayangkan sekali, bahwa ada semacam pembiaran oleh pak Bupati terkait persoalan yang ada di Kominfo. Buktinya persolaan tersebut tidak selesai-selesai sampai dengan hari ini,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorut, Matran Lasunte kepada Kontras.id, Kamis 26/11/2020.
Menurut Matran, selaku pemegang otoritas tertinggi di daerah, Bupati harus turun tangan atas perselisihan tersebut. Apalagi kata Matran, persoalan tersebut sudah bersinggungan dengan persoalan hukum.
“Pak bupati juga harus tau, bahwa ada TKD dari seorang Kepala Dinas yang baru bisa dibayarkan kalau sudah menarik laporan yang ada di Polda. Diposisi macam apa itu?,” tanya Matran.
Lebih lanjut Matran mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Dinas Kominfo tersebut hanyalah satu dari segelintir persoalan yang terjadi di pemerintah daerah yang seharusnya diseriusi oleh Bupati Gorut.
“Kita juga melihat ada Sekretaris Dinas yang berseteru dengan Kepala Dinasnya, Kepala Dinas harus berhadapan dengan Sekretaris Daerah. Ini juga yang harus kami seriusin,” ungkap Matran
Matran berharap, Bupati benar-benar memperhatikan situasi dilingkungan pemerintahannya. Sebab hal tersebut kata Matran, dikhawatirkan akan menggangu jalannya pemerintahan dan berdampak buruk bagi pelayanan kepada masyarakat.
“Bupati segera selesaikan ini, jangan berlarut larut. Karena kasihan, ini menyangkut hak orang. Mungkin bagi pak Bupati yang begini ini hanya hal yang biasa, tetapi bagi kami wakil rakyat hal seperti itu tidak mesti terjadi,” tutur Matran.
Saat di tanyakan apakah persoalan tersebut menjadi salah satu materi dalam pengajuan hak Interplasi yang nanti akan diajukan oleh DPRD, Matran mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja dijadikan salah satu poin yang masuk dalam kelalaian Bupati sebagai kepala daerah
“Iya, apa saja terkait dengan tata kelola pemerintahan itu menjadi materi interplasi maupun Pansus yang akan kami bentuk nanti. Hanya saja, kalau interplasi kita fokus ke pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kalau Pansus itu Terkait apa saja yang menjadi persoalan dalam tata kelola pemerintahan,” terang Matran.
“Kalau memang pak Bupati belum tau, mungkin lewat Pansus nanti akan kami kasih tau. Kita DPRD tidak akan tinggal diam dan tidak akan membiarkan sesuatu yang sebenarnya menjadi haknya,” pungkas Matran.
Sebelumnya, aktivis Gorut, Tutun Suaib mempertanyakan keabsahan isi dalam lembar disposisi Sekda Gorut ke Kaban Keuangan yang tertanggal 17 Juni 2020 tentang pembayaran TKD Kadis Kominfo.
Dalam Disposisi tersebut tertulis ‘Prosesnya sudah bisa dilakukan apabila semua masalah yang ada di Polda telah ditarik aduannya dengan bukti penarikan Kadis Kominfo dan sudah saling memaafkan serta masalah telah dinyatakan selesai’.
Buntut dari persoalan tersebut, TKD Kadis Kominfo Gorut, Robin Daud sejak bulan Januari 2020 silam tak kunjung dicairkan.
“TKD saya tidak dibayar sudah 10 bulan, sejak Januari. Dan menurut saya itu ada unsur kesengajaan tidak dibayarkan, karena ada disposisi Sekda. Bergeningnya dalam Disposisi Sekda itu kepada Badan Keuangan, dapat dibayarkan TKD dan perjalanan dinas, kecuali menarik perkara (di Polda Gorontalo), Meski begitu, saya tetap bekerja,” ucap Robin.
Hingga berita ini terbit, Reporter kami masih berusaha menghubungi Sekda Gorut, Ridwan Yasin untuk dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut.
Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau