Kontras.id (Gorontalo) – Babak baru dugaan kasus korupsi proyek Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), masih terus bergelinding. Kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin 16/11/2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, dua orang tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo karena wilayah kejadian kasus tersebut berada di Kabupaten Gorontalo.
“Yang dilakukan penyerahan itu adalah dua tersangka yang berinisial FS dan IB. mereka berdua adalah konsultan apraisal dalam pembebasan lahan GORR,” kata Mohamad Kasad, sat memberikan Konferensi pres.
Selain tersangka, kata Kasad, semua barang bukti juga ikut di serahkan, dan kejari Kabupten Gorontalo yang akan menentukan apakah langsung di diserahkan ke Pengadilan atauj belum.
“Dua tersangka itu berasal dari Jakarta, dan berkas-berkas mereka sudah dinyatakan lengkap dari peneliti,” ujarnya
Dalam kasus ini, jelas kasad, ada kerugian negara sebesar dari kurang lebih 43,3 miliar. “Semua tindakan yang tidak benar akan ditelusuri,” ucapnya
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni G.T.W mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017,
A.W.B mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, F.S dan Ibr dari pihak apraisal.
Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Rollink Djafar