Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Usut punya usut pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gorontalo Utara ternyata tidak sesuai aturan yang ada. Hal ini seperti dipetik dari postingan Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik di media social facebook, Rabu (11/11).
Pada postingan tersebut Hamzah menuturkan, berhentinya pelayanan di Dinas Dukcapil dikarenakan pemerintah daerah telah melanggar Permendagri 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menagani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten kota.
“Terkait Berhentinya Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang Tidak Pernah di Klarifikasi Secara terbuka oleh Pemerintah Daerah, Ini Saya Buka kepada Publik Gorotalo Utara, Betapa Urusan yang Jelas Jelas Telah di Atur dalam Permendagri 76 Tahun 2015 di Abaikan Begitu Saja yang pada Akhirnya Merugikan Kepentingan Masyarakat Umum,” tutur Hamzah pada unggahannya di facebook.
Saat dihubungi via telefon, Hamzah membenarkan bahwa postingannya di Medsos tentang surat teguran Kemendagri yang dialamatkan kepada Bupati Gorut tersebut adalah benar.
“Ya, surat itu benar dari Kemendagri. Saya sudah konfirmasi itu ke dua orang pejabat Pemda Gorut, yang pertama ke Sekda dan ke dua ke Asisten 1. Sekda samapai sekarang ini tidak menjawab, Asisten 1 membenarkan bahwa surat teguran Kemendagri itu benar,” ungkap Hamzah, Kamis 12/11/2020.
Hamzah menilai, ada kebijakan terburu-buru yang tidak sesuai mekanisme dari pemerintah daerah dalam melantik Kadis Dukcapil.
“Mekanismenya jelas, di Permendagri 76 Tahun 2015 terkait pengangkatan Dinas Dukcapil itu harus dari mentri yang menujuk bukan bupati. Jadi prosesnya bupati melalui gubernur mengirimkan 3 nama Kemendagri, nanti Mendagri yang menunjuk siapa yang dipilih dari 3 nama tersebut,” jelas Hamzah.
Kalau di Gorut kata Hamzah, tanpa keputusan dari Mendagri mereka langsung melantik ibu Sarce Kandaow yang menurut mereka ini boleh. Mereka berkoordinasi dengan Komisi ASN cukup berkoordinasi dengan Kemendagri, oh tidak begitu salah penafsiran mereka. Kalau pejabat-pejabat lain silahkan dipilih dan dilantik oleh bupati, tapi khusus untuk Dukcapil ada mekanisme tersendiri,” pungkas Hamzah.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau