Example floating
Example floating
DaerahPemerintahanPilkadaPolitik

Program Covid-19 Selamatkan Nelson Pomalingo Dari Jeratan Pasal 71 Ayat 3

×

Program Covid-19 Selamatkan Nelson Pomalingo Dari Jeratan Pasal 71 Ayat 3

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Gorontalo
Foto : Jajaran KPU Kabupaten Gorontalo, saat menggelar konprensi pers, Sabtu (17/10),(foto Istimewa).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Program Pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 mampu menyelamatkan Calon Bupati Gorontalo petahana, Nelson Pomalingo dari jeratan Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Hal ini seperti dikutip Kontras.id dari hasil kesimpulan KPU Kabupaten Gorontalo, yang disampaikan dalam konferensi pers, Sabtu 17/10/2020.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu menegaskan, bahwa kesimpulan Bawaslu yang menyatakan KPU menerima laporan dan masukan masyarakat pada tanggal 22 September 2020 atau satu hari sebelum tanggal penetapan pasangan calon, terkait laporan pasal 89 huruf B peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tidak berkesesuaian dengan fakta.

“KPU sebelum penetapan Paslon tanggal 23 September tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu, terkait dengan pelanggaran pasal 89 huruf B PKPU nomor 1 tahun 2020. Pada prinsipnya, KPU telah melakukan tata cara prosedur dan mekanisme terkait dengan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo sesuai dengan ketentuan,” tegas Rasyid.

Rasyid mengatakan, untuk calon Bupati petahana Nelson Pomalingo yang diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, tentang penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidaklah terpenuhi.

“Karena program dan kegiatan yang dimaksud bukanlah program atau kegiatan yang diadakan oleh bupati selaku petahana untuk kepentingan pemilihan, namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah,” kata Rasyid.

“Hal ini didukung dengan fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap rekomendasi Bawaslu, yang tidak terdapat keterangan membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan. Berdasarkan angka di atas, terlapor Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan,” sambung Rasyid.

Rasyid menambahkan, rekomendasi Bawaslu yang meminta KPU untuk memperbaiki surat keputusan KPU tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan pasal 71 ayat 5 UU nomor 1 tahun 2015, sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020 junto pasal 90 ayat 1 huruf F peraturan tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan UU nomor 9 tahun 2020 tidaklah tepat.

“Karena bertentangan dengan pasal 90 ayat 2 pembatalan Paslon peserta pemilihan, sebagimana dimaksud di ayat 1 tidak mengubah nomor urut Paslon peserta pemilihan yang lain,” pungkas Rasyid.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600