Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Meski telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo, rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang diduga dilakukan Calon Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo sepertinya masih akan meninggalkan tanya.
Pasalnya terungkap bahwa saksi ahli yang diundang oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dimintai pendapat, atau pandangannya tentang pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Nelson Pomalingo diduga dibawah tekanan pihak lain.
Hal ini seperti dikutip Kontras.id pada pernyataan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu saat menggelar konprensi pers, Sabtu (17/10). Rasyid mengungkapkan, Bawaslu membenarkan bahwa ahli memberikan keterangan atau jawaban merasa tertekan oleh pemeriksa atau pihak lain.
“Sebagaimana fakta berdasarkan formulir A 11 kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo membenarkan, bahwa ahli memberikan keterangan atau jawaban, merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain,” ucap Rasyid.
Kata Rasyid, melihat fakta formulir A 11 kajian atas dugaan Bawaslu, ada dua hal yang dapat dikemukakan oleh KPU. Pertama, jika benar ahli merasa tertekan, maka pendapat ahli dapat dikesampingkan atau setidak-tidaknya diragukan kebenarannya.
“Kedua, jika tidak benar ahli dalam keadaan tertekan, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkesan tidak cermat dan terburu-buru dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran yang akan berdampak hukum kepada KPU Kabupaten Gorontalo atau Pasangan Calon,” tutur Rasyid.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili saat dimintai tanggapannya via telepon, Minggu 18/10/2020 membantah jika ahli yang memberikan keterangan di Bawaslu dibawah tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain.
“Itu tidaklah benar, dan itu dibuktikan dengan berita acara klarifikasi oleh ahli yang ada di kita. Yang pasti ahli yang kami mintai pandangannya adalah, ahli tata Negara dan kepemiluan,” tegas Wahyudin.
“Kami menghormati keputusan KPU. Untuk sementara waktu kita menunggu hasil keputusan KPU diserahkan ke Bawaslu,” tambah Wahyudin.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau