Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Calon Bupati Gorontalo petahana, Nelson Pomalingo penuhi undangan KPU Kabupaten Gorontalo untuk dimintai klarifikasi terkait rekomendasi Bawaslu, Senin 12/10/2020.
Nelson menengaskan, dia tidak pernah melakukan kegiatan yang menguntungkan dirinya. Karena dalam kegiatan itu ia tidak melakukan kampanye atau memakai simbol-simbol apapun.
“Jadi, di kegiatan itu saya sebagai kepala daerah bukan calon bupati. Sebagai petahana tugas bupati menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat dan itu merupakan tupoksi saya,” tegas Nelson.
Nelson menilai, laporan terlapor ada kelemahan serta kejanggalan. Pasalnya, berapeliasi kepada salah satu pasangan calon. Selain itu kata Nelson, pelapor tidak hadir pada kegiatan tersebut sebingga merasakan langsung.
“Bahkan saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh Bawaslu kebanyakan pendukung salah satu pasangan calon, sehingga terjadi penjelasan yang tidak sesuai,” ucap Nelson.
Kata Nelson, perkara yang saat ini berproses merupakan hasil laporan yang dilaporkan setelah masa sanggah. Sementara, kalau dilihat dari jejak digital, pelapor telah mengetahui kejadian ini sejak tanggal 18 September. Disaat yang bersangkutan menanggapi sebuah postingan berita media online disalah satu grub WhatsApp, yang isi dari bertita tersebut terkait kegiatan yang dilaporkan.
“Harusnya saat itu dilaporkan bukan menunggu tanggal 1 Oktober. Seharusnya laporan ini tidak perlu diregistrasi oleh Bawaslu, karena sudah melewati masa sanggah,” tutur Nelson.
Nelson mengaku dicecar lebih kurang 18 pertanyaan oleh KPU terkait program pemerintah. Yaitu, pembuatan handtaizer oleh BPBD, jelajah wisata serta program perikanan.
“Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanya oleh KPU, dan semuanya terkait program pemerintah, seperti pembuatan hand tanizer, jelajah wisata dan program perikanan,” pungkas Nelson.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkan untuk menindaklajuti rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Karena kita dibatasi oleh waktu, tujuh hari sejak menerima rekomendasi maka kami sudah memaksimalkan waktu. Sejak kemarin kami mempelajari kembali rekomendasi ini, dan hari ini kita menyamapaikan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor,” jelas Rasyid.
“Tadi pukul 13.00 wita terlapor Nelson Pomalingo sudah kami mintai klarifikasi dan beliau sudah menyampaikan klarifikasinya terkait rekomendasi yang disampaikan Bawaslu,” pungkas Rasyid.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau