Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Calon Bupati Gorontalo petahana yang juga sebagai terlapor, Nelson Pomalingo menganggap, keputusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo tetang dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada dirinya masih debatable atau belum pasti.
“Terkait laporan program ini debatable, bisa banyak penafsiran. Penafsiran kami tidak terjadi pelanggaran, tapi penafsiran Bawaslu telah terjadi pelanggaran. Oleh karena itu ini masih debatable, masih bisa diperdebatkan dan dipersoalkan,” tutur Nelson Pomalingo saat menggelar konprensi pers, di Kantor DPW PPP, Sabtu 10/10/2020.
Kata Nelson, dirinya dijerat dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3, terkait penggunaan kewenangan tentang program bantuan dinas perikanan, jelajah wisata dan pembuatan hand sanitizer yang dinilai menguntungkannya dan merugikan rang lain.
“Saya ingin menjelaskan, bahwa 3 kegiatan ini terkait dengan Covid-19 dana DID tambahan. Disitu memang ada dana DAK, tapi juga ada dana DID tambahan. Artinya anggaran itu yang baru, tapi programnya yang lama dan masuk didalam RPJMD. Jadi sebenarnya ini spesial, gara-gara keturun anggaran itu sehingga kita gunakan.” jelas Nelson.
“Nah disitu saya dianggap melanggar sebagai bupati, karena dinilai pencitran dan lain sebagainya. Saya perlu tegaskan tidak ada pencitraan disana atau tidak ada menguntungkan diri saya untuk pemilihan, karena waktu itu saya masih bupati,” sambung Nelson.
Nelson mengaku, pada penyelengagaran kegiatan yang dipermasalhkan tersebut dirinya tidak melakukan kampanye, tidak membawa simbol-simbol sebagai calon atau menunjukan bahwa ia akan maju kembali pada Pilkada mendatang maupum dilakukan secara Tersruktur, Massif, dan Stetematis, karena dari 600 orang yang hadir hanya 40 orang.
“Kalau itu dalam rangka pemilihan maka tentunya dilakukan secara keseluruhan, ini tafsiran kami sehingga kami anggap itu tidak melanggar. Kami tetap berpendirian pada tafsiran kami dan itu bisa diperdebatkan, baik melalui KPU, DKPP maupu MA,” tutur Nelson.
“Kami menilai ada proses keanehan dalam proses ini. Yang pertama ini sudah dilakukan pemerikasaan oleh Panwas bahkan Bawaslu, setelah itu dihentikan. Ujungnya tidak tau bagaimana tiba-tiba ada laporan, jika itu benar kenapa dari temuan awal itu kenapa tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu? Nah itu mekanisme keanehannya, dan itu kami kaji sehingga menjadi bahan untuk memperdebatkan maslah ini,” ucap Nelson.
Nelson menegaskan, persoalan ini tidak akan sampai disini, karena masih banyak jalur yang akan ditempuh, diantaranya KPU, DKPP hingga ke MA.
“Kita ingin berjuang kebenaran dan mendudukan persoalan ini kearah yang benar, jadi jangan ada tendensi-tendensi lain. Kita berharap tahapan berikut orang-orang yang memproses ini tidak ada tendensius dan benar-benar menilai secara objektif apa yang kita lakukan,” tegas Nelson.
“Saya juga berharap kepada masyarakat, tim pemenagan dan simpatisan partai untuk tetap semangat memperjuangan Nelson-Hendra inshaallah menang. Untuk msayarakat saya menghimbau agar tetap tenang, apalagi kondisi di Covid-19 kita tetap berjalan kehidupan yang normal sehingga proses Pilkada berjalan secara baik dan bermartabat,” pungkas Nelson.
Sebagai calon bupati petahana, Nelson Pomaligo dijerat Pasal 71 Ayat 3 UU nomor 10 Tahun 2016 oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo karena diduga memanfaatkan program dan kegiatan berupa jelajah wisata yang diselenggarakan klub motor, produksi hand sanitizer NDP 912 BPBD dan penyerahan bantuan perikanan untuk keuntungan Pilkada dan merugikan pasangan calon lain.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau