Example floating
Example floating
DaerahPilkadaPolitikTokoh

Kuasa Hukum Nelson Menilai Banyak Kejanggalan Dibalik Keputusan Bawaslu

×

Kuasa Hukum Nelson Menilai Banyak Kejanggalan Dibalik Keputusan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Nelson Pomalingo
Foto : Tim kuasa hukum Nelson Pomalingo, saat menggelar konprensi pers, Sabtu (10/10),(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Kuasa hukum calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menilai, banyak kejanggalan dibalik keputusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas perkara dugaan pelanggaran yang dilaporkan Robin Bilondatu.

Ketua tim kuasa hukum NP, Rio Potale mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu yang pertama tentang registrasi laporan yang disampaikn oleh Robin Bilondatu. Menurut Rio, dalam peraturan Bawaslu nomor 8, syarat formilnya adalah tenggang waktu laporan. Seharusnya dilaporkan sejak diketahui atau diumumkan paling lambat tujuh hari dan itu hasil konsultasi antara PH dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Tafsir dari para komisioner Bawaslu, bahwa 7 hari semenjak di ketahui itu adalah 7 hari semenjak diketahui oleh pelapor. Tetapi menurut hemat kami, yang dimaksud semenjak diketahui itu adalah diketahui secara umum, baik itu masyarakat temasuk penyelenggara. Itu dalah tafsir kami berdasarkan kajian dari teman-teman,” ungkap Rio saat menggelar konprensi pers, Sabtu 10/10/2020.

Menurut Rio, bahwa laporan Robin Bilondatu tidak layak diregister oleh Bawaslu mengingat syarat formilnya tidak terpenuhi. Karena untuk hand sanitizer dan bantuan perikanan sudah pernah diperiksa, bahkan pernah diundang berdasarkan temuan dari Bawaslu dan Panwascam.

“Kami mengganggap registrasi dari laporan pengaduan pelanggaraan Nomor 10 dan Nomor 11 itu adalah cacat formil. Sehingga kita akan melakukan upaya melapor ke DKPP, itulah langkah upaya kita selain langkah-langkah hukum lainya,” tutur Rio.

Yang ke dua kata Rio, pasal 89 memiliki turunan ayat tentang kewenangan calon petahana. Yang dimaksud menggunakan kewenangan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 90, bahwa calon petahana mengunjungi lokasi menggunakan simbol calon, atau semacam kampanye dan menyampaikan kemasyarakat bahwa dirinya akan mencalonkan kembali.

“Nah itu yang dilarang. Sampai sekarang kami selaku kuasa hukum tidak mengerti dan tidak paham alasan-alasan Bawaslu bahwa telah terjadi unsur pelanggaran. Kami mengganggap putusan rekomendasi Bawaslu tidak jelas, tegas dan abu abu, walaupun disampaikan bahwa pasal 71 ayat 3 kejelasan sanksinya ada pada ayat 5 pasal 90 di PKPU. Kami berharap KPU melakukan kajian tentang rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu,” sambung Rio.

Ditempat yang sama, Rivki Mohi yang juga selaku kuasa hukum Nelson Pomalingo menegaskan, bahwa laporan Robin Bilondatu cacat formil. Karena laporan yang sama sudah pernah ditelusuri oleh pihak Bawalu.

“Yang jadi pertanyaan kenapa tidak ditindak lanjuti dalam bentuk temuan. Padahal UU telah membuka ruang kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti dalam bentuk temuan. Sementara mereka telah melakukan penelusuran ke OPD terkait, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Gorontalo,” tegas Rivki.

“Untuk dinas perikanan kalau tidak salah mereka datang pada tanggal 21 September 2020, dan BPBD sendiri telah diundang untuk dimintai diklarifikasi di Bawaslu terkait hand sanitizer dan bantuan. Kenapa awalnya tidak diregistrasi dalam bentuk temuan, hanya diregistrasi dalam bentuk laporan? tanya Rivki.

Untuk laporan sendiri kata Rivki, selaku kuasa hukum pihaknya berpendapat bahwa itu bukan laporan pribadi masyarakat, mengingat pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor diduga berapeliasi terhadap salah satu pasangan calon.

“Kami memiliki jejak digital dan bukti-bukti, bawah pelapor dan kedua saksinya diduga kuat berapeliasi kepada salah satu pasangan calon. Sehingga kami mempertanyakan, ketika ini menjadi laporan pasangan calon berarti ranahnya bukan lagi adminitrasi tapi sengketa. Ketika mereka mengatakan bahwa ini laporan perseorangan masyarakat, maka ini menjadi tanda tanya besar buat kami,” terang Rivki.

Rivki menambahkan, untuk menjerat Nelson denag pasal 71 maka harus dibuktikan dengan surat perintah kepada Dinas Perikanan maupun BPBD untuk melakukan kegiatan tersebut. Karena pasal tersebut menurut Rivki, dititik beratkan pada penyalahgunaan kewenangan karena Nelson Pomalingo pada waktu itu sebagai Bupati Gorontalo, dan kapasitasnya hanya diundang .

“Sementara untuk pembuatan hand sanitizer itu merupakan usulan dari dinas itu sendiri bukan Bupati. Lebih lucunya lagi barang ini masih sebatas wacana, belum ada prodaknya karena masih dalam proses uji kelayakan di balai POM. Lalu kenapa dijadikan temuan, ini kan aneh,” tutur Rivki.

“Bagaimana mungkin satu hal yang tidak ada kemudian dijadikan ada oleh pihak Bawaslu? Dengan tindakan-tindakan Bawaslu yang menurut kami melanggar kode etik, maka kami akan menumpuh jalur DKPP,” tambah Rivki.

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengaku mempersilahkan kuasa hokum terlapor untuk melakukan upaya hokum.

“Sekali lagi ini kita hanya merekomendasikan, toh belum ada keputusan dari KPU melakukan pembatalan atau tidak. Artinya semua konsekwensi semua ini kita siap untuk menghadapinya,” pungkas Wahyudin.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600