Example floating
Example floating
DaerahPilkadaPolitik

Tak Memenuhi Unsur, Aduan Robin Bilondatu Dihentikan Bawaslu

×

Tak Memenuhi Unsur, Aduan Robin Bilondatu Dihentikan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Para Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Foto : Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat menggelar konferensi pers, Jumat (09/10),(foto Istimewa).

Kontras.id (Gorontalo) – Penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Jajaran KPU atas laporkan Robin Bilondatu dihentikan Bawaslu, Kabupaten Gorontalo.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, Jumat 09/10/2020. Kata Wahyudin, berdasarkan fakta yang terungkap Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkesimpulan bahwa laporan dengan nomor 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tidak dilanjutkan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

“Tidak terpenuhinya unsur penggantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 2 jo pasal 89 PKPU 1 Tahun 2020,” kata Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan, sebelumnya Bawaslu telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dengan pelapor Robin Bilondatu yang tercatat sebagai warga negara Indonesia berdomisili di wilayah kabupaten Gorontalo.

“Terlapor masing-masing, Rasyid Sayiu, Rusli Utiarahman, Kadir mertosono, Rivon Umar, dan Rasyid Patamani. Mereka sebagai Ketua dan Anggota KPU. Sedangkan Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati Gorontalo,” jelas Wahyudin.

Wahyudin menuturkan, dalam dalil polapor, pelapor menduga bahwa Ketua dan Anggota KPU telah melakukan  pelanggaran administrasi pada tahapan penetapan pasangan calon. KPU menetapkan pasangan calon bupati petahana yang diduga telah melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan pasal 89 PKPU 1 Tahun 2020.

“Pelapor mendalilkan, terlapor calon bupati petahana diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 yang menyatakan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis Menteri,” tutur Wahyudin.

Kata Wahyudin, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan pihak pemberi keterangan dari Kemendagri. Bukti dan fakta terungkap, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang dilarang adalah Gubernur, Bupati/walikota melakukan penggantian dalam jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis menteri.

“Dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 menyatakan, yang dimaksud dengan penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan. Mutasi dapat dimaknai sebagai proses perpindahan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja,” tutur Wahyudin.

Wahyudin mengatakan, penunjukkan pelaksana tugas Kepala Dinas Dukcapil dilaksanakan untuk mengisi kekosongan yang disebabkan oleh pejabat definitive berhalangan tetap atau meninggal dunia, dan sementara menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk pengisian jabatan definitive.

“Penunjukkan Plt Direktur Rumah sakit MM Dunda Limboto adalah untuk mengisi kekosongan pejabat definitive, yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi. Penunjukkan pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota dan dapat dilakukan tanpa perlu mendapat izin tertulis Mendagri,” pungkas Wahyudin.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600