Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon pemilihan kepala daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2020, Kamis 24/09/2020.
Hasilnya, Paslon Tony Junus – Daryatno Gobel peroleh nomor urut 1, Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto nomor urut 2, Chamdi Mayang – Tomy Ishak, nomor urut 3, dan Paslon Rustam Akili – Dicky Gobel berhasil mendapatkan nomor urut 4.
Ketua KPU Rasyid Sayiu mengatakan, pengundian tersebut dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
“Semetara untuk tatar cara pengundian nomor urut dilakukan sesuai protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19,” kata Rasyid.
“KPU telah membatasi jumlah orang yang masuk dalam ruang rapat, dan hanya bisa dihadiri pasangan calon, perwakilan tim pemenangan, Bawaslu maupun tim penghubung/LO masing-masing paslon, dan sejumlah pengamanan,” pungkas Rasyid.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau