Example floating
Example floating
DaerahPemerintahanPilkada

Maju di Pilkada, Bupati Gorontalo Cuti Mulai 26 September Hingga 5 Desember

×

Maju di Pilkada, Bupati Gorontalo Cuti Mulai 26 September Hingga 5 Desember

Sebarkan artikel ini
Prof. Nelson Pomalingo
Foto : Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo usai mengikuti Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (14/09),(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Curahkan pikiran dan tenaga dalam keikutsertaannya pada Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020, Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo mengajukan cuti kerja lebih cepat.

Diketahui Bupati Gorontalo akan melakukan cuti kerja selama 71 hari, berlaku sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Hal ini diungkapkan Bupati Gorontalo kepada awak media di Saung Telaga, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa 15/09/2020.

Bupati mengatakan, surat permohanan cuti kerja yang telah disedorkan ke pemerintah Provinsi Gorontalo telah ditandatangi oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

“Alhamdulillah hari ini saya sudah mendapatkan ijin dari Gubernur Gorontalo untuk cuti. Cuti saya berlaku mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember, sehingga Plt Bupati minggu depan kemungkinan akan hadir,” terang Bupati.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600