Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – DPRD Kabuapten Gorontalo resmi membubarkan Panitia Kerja (Panja) Covid-19 DPRD melalui rapat paripurna, Senin 31/08/2020.
Rapat paripurna pembubaran dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase.
Dalam laporannya, Ketua Panja Covid-19 DPRD, Saripudin Bano menjelaskan, pembubaran Panja disertai dengan penyampaian laporan akhir kinerja terhadap percepatan penanganan Covid-19. Hal itu kata Saripudin, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib dewan dan hasil kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD.
“Pembentukan Panja DPRD sebagai bentuk pengawasan termasuk bentuk dukungan, penguatan, dan pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan Covid-19,” kata Saripudin.
Saripudin mengungkapkan, hasil laporan dan informasi lapangan yang diterima Panja DPRD, terdapat berbagai permasalahan diantaranya pemberian distribusi bantuan yang tidak merata dan tidak berkesesuaian kepada masyarakat. Menurut dia, bantuan yang diterima masyarakat berupa barang kualitasnya tidak sesuai.
“Sementara bidang kesehatan, Panja DPRD mendapatkan minimnya pengadaan dan pendistribusian alat pelindung diri bagi tenaga medis, mulai dari rumah sakit hingga tingkat puskesmas,” tutur Saripudin.
“Rekomendasi Panja DPRD kepada OPD terkait serta pada pihak penyedia barang dan jasa untuk melakukan upaya penanganan atau pergantian barang. Setelah dicek apa yang disampaikan telah beroleh tindak lanjut dari pemerintah eksekutif,” sambung Saripudin.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase menegaskan, pembubaran Panja Covid-19 DPRD sesuai atas dasar kesepakatan bersama melalui rapat paripurna internal.
“Karena peserta sidang telah korum dan dihadiri 25 anggota DPRD serta mencapai kesepakatan bersama, maka resmi dibubarkan,” tutup Syam.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau