Kontras.id (Pohuwato) – Usai melewati proses tahapan pembuktian fakta lapangan yang begitu panjang, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Randangan, Hamdi Almri resmi diberhentikan dan di cabut keanggotaannya dari partai Golkar Pohuwato.
Hal tersebut di sampaikan Ketua DPD ll partai golkar Pohuwato Nasir Giasi melalui Rapat pleno DPD partai Golkar di Sekretariat Golkar Pohuwato, Senin 24/08/2020.
Nasir Giasi menjelaskan, pemberhentian serta pencabutan Keanggotaan Hamdi Alamri dari partai Golkar di sahkan dengan beberapa keputusan pleno, salah satunya pelanggaran terhadap harkat martabat, dan marwah partai golkar dengan dirinya mencalonkan diri melalui jalur perseorangan pada pilakda 2020.
“Proses hamdi alamri ini sudah cukup panjang, kurang lebih 8 bulan. Di pleno kita sudah bentuk tim investigasi untuk mencari fakta lapangan, dan kemudian kita undang yang bersangkutan. Pleno berikutnya memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari ketua PK, Itu juga sudah kita lakukan” jelas Nasir.
“Bersangkutan mendaftar calon independen, itu adalah pelanggaran harkat martabat dan marwah nama baik partai golkar itu sendiri, sehingga pleno mendesak dan telah memutuskan dan menyatakan memberhentikan keanggotaan yang bersangkutan dari partai golkar” ungkap Nasir
“Sehingga, di saat Musdah dirinya tidak memberikan hak suara dikarenakan sudah di berhentikan dari ketua PK. hari ini pleno memutuskan mencari PLT, supaya roda organisasi di kecamatan randangan berjalan. Ketua PK di randangan kita putuskan adalah Tahir Yusuf” papar ketua DPD ll Golkar itu.
Nasir Giasi menambahkan, bahwa pemberhentian hamdi serta pencabutan keanggotaannya dari partai golkar maupun dari anggota DPRD Fraksi golkar adalah keinginan pleno.
“Dengan memperhatikan mekanisme terbitan surat peringatan (SP) Satu, Dua dan, Tiga, selanjutnya kita lakukan sebagaimana keinginan pleno, telah memberhentikan saudara hamdi alamri serta pencabutan keanggotaan dari partai golkar maupun dari anggota DPRD Fraksi golkar itu sendiri” tegas Nasir. (05)