Kontras.id, (Aceh) – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan tahanan hingga tewas oleh oknum penyidik Polres Bener Meriah kembali digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Rabu 29/06/2022. Tujuh dari 13 saksi dihadirkan penuntut umum untuk memberi keterangan.
Sidang penganiayaan tahanan oleh oknum polisi digelar di ruang sidang utama dimulai sejak pukul 12:30 WIB, atau lebih cepat satu setengah jam dari jadwal panggilan yang dilayangkan kepada saksi pelapor Nilawati (istri korban).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Nur Hidayat S.H., M.H., juga dihadiri secara langsung oleh 3 terdakwa yakni Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedi Susanto. Ketiganya merupakan mantan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.
Ketiga terdakwa didampingi penasehat hukum, Hj Hamidah M.H.,. Sementara, tim jaksa penuntut umum diwakili oleh Badrunsyah S.H.,.
Tujuh saksi yang dihadirkan yakni Nilawati selaku saksi pelapor yang juga istri Saifullah (korban), Munzir, Teuku Joko Manda Putra, Wira Septa Ramanda dan Tawar Miko. Selanjutnya, dr Muhammad Adi, SpRad dan dr Sri Taba Hati Br Tarigan.
Suasana sidang pemeriksaan saksi pelapor, Nilawati berlangsung dalam suasana haru. Hal ini disebabkan Nilawati tak kuasa membendung isak tangis saat menceritakan kondisi suaminya akibat dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa. Persidangan sempat jeda beberapa saat, mengingat suara yang terbata-bata dari saksi pelapor tidak terdengar jelas oleh majelis hakim.
Penasehat Hukum Nilawati, Armia didampingi Zulfahmi mengatakan bahwa, kliennya sudah menyampaikan keterangan kepada majelis hakim terkait kronologis dan kondisi suaminya sebelum meninggal dunia.
“Oleh karena itu Nilawati menuntut ke majelis hakim supaya para terdakwa ini dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya” ujar Armia.
Selain itu, Nilawati juga menyampaikan permohonan restitusi kepada majelis hakim agar kepada terdakwa ini selain diberi hukuman juga diwajibkan membayar sejumlah kerugian.
Armia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kejaksaan Agung agar memberi atensi yang sebesar-besarnya atas kasus ini. Dia berharap permohonan restitusi ini dapat dimasukan dalam tuntutan nantinya.
“Kami mohon tentunya kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan restitusi ini. Kita berharap negara hadir untuk memberikan keadilan bagi Nilawati dan anak-anak almarhum Saifullah yang meninggal dunia akibat diduga dianiaya oknum kepolisian di Polres Bener Meriah,” pungkas Armia.
Penulis : Ahmad Mirzda