Example floating
Example floating
DaerahHukum

Selewengkan Dandes Ratusan Juta, Bendahara Desa di Gorontalo Ditahan Kejaksaan

×

Selewengkan Dandes Ratusan Juta, Bendahara Desa di Gorontalo Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Gorontalo
Foto : ZN, Bendahara Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bonebol saat digiring ke mobil tahanan oleh Anggota Kejari Bonebol, Selasa (17/05/2022),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Diduga menyelewengkan dana desa (Dandes) ratusan juta ditahun anggaran 2020, ZN selaku Bendahara Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bonebol, Selasa (17/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammadong mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Bone Bolango, dihari yang sama Selasa (17/5/2021).

“Tersangka pada waktu itu menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Duano, Suwawa Tengah, Bonebol. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dandes Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar, Rp. 191.448.174,00,” ungkap Muhammadong, Jumat (27/05/2022).

Muhammadong mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Kesatu Premier Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bonebol, untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo,” jelas Muhammadong.

“Tersangka diancam hukuman badan, paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliyar,” lanjut Muhammadong.

Muhammadong menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan penyidik untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan. Kata Muhammadong, Kejari Bonebol serius dan profesional menuntaskan perkara tersebut hingga ke pengadilan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa agar berhati-hati dan profesional, dalam pengelolaan dana belanja desa di Kabupaten Bonebol. Tidak menutup kemungkinan sesuai fakta – fakta persidangan nanti, bakal ada calon tersangka baru dalam kasus ini,” pungkas Muhammadong.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600