Kontras.id, (Gorontalo) – Tindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) terkait manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Limutu dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dunda Limboto, Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, di ruang rapat Paripurna, Kamis 27/01/2022.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai menjelaskan, dari hasil RDP tersebut para aktivis AMMPD menilai bahwa pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Limutu dan RSUD Dunda Limboto tidak sesuai prosedur.
“Dalam forum (RDP) tadi, AMMPD menganggap ada kesalahan prosedur saat pengangkatan Dewas baik itu di Perumda Tirta Limutu maupun RSUD MM Dunda Limboto,” jelas Irwan.
Irwan mengatakan, dari penjelasan AMMPD bahwa pengangkatan Dewas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Pasal 6 huruf k serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 38 huruf k.
“Yang disampaikan AMMPD benar, untuk menjadi Dewas itu harus di luar dari pengurus partai poltik. Untuk pak Rusli Monoarfa (politisi PPP), beliau sudah resmi mengundurkan diri sejak dilantik sebagai Dewas RSUD. Nah untuk pengangkatan Tedy S. K. Neu (politisi PPP) dan Sirajudin Hutuba (Diploma) selaku Dewas PDAM ini yang dinilai bermasalah. Sebab mereka berdua langsung dilakukan pengangkatan tanpa melalui seleksi. Sementara di Permendagri itu tidak bisa, keduanya diwajibkan melalui seleksi terlebih dahulu,” kata Irwan.
Di satu sisi kata Irwan, penjelasan dari pihak pemerintah yang dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Hadijah U. Tayeb bawah pengangkatan Dewas Perumda Tirta Limutu sudah sesuai peraturan yang ada. Pemerintah juga melampirkan bukti-bukti pendukung perihal pengangkatan dua nama tersebut.
“Pemerintah menjelaskan, proses pengangkatan Dewas Perumda Tirta Limutu mereka menggunakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Secara prosedur administrasi, dua nama ini dinyatakan memenuhi syarat ketentuan dan telah mundur dari partai politik,” ujarnya.
Irwan mengungkapkan, saat proses pembahasan terjadi silang pendapat antara AMMPD dan pemerintah. AMPD berpendapat, dalam pengangkatan Dewas Perumda Tirta Limutu pemerintah seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, bukan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Sementara pemerintah daerah berpendapat bahwa saat pelaksanaan pengangkatan Dewas Perumda Tirta Limutu di tahun 2019, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 masih dalam proses sosialisasi. Sehingga pemerintah mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
“Karena satu sama lain mempertahan pendapatnya, AMMPD mengusulkan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan ini. Apakah hal ini telah menyalahi prosedur atau tidak, akan di kaji oleh tim pakar DPRD. Setelah ada hasil dari mereka, kita akan diputuskan pada rapat pimpinan,” ucap Irwan.
“Proses kajian tim pakar DPRD dua pekan. Apakah harus dibentuk Pansus atau hak interpelasi, nanti akan diputuskan,” imbuh dia.
Penulis : Thoger