Kontras.id, (Gorontalo) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo memberi catatan penting kepada pemerintah atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, Senin 03/01/2022.
Wahiyudin mengungkapkan, pihaknya sejak Maret 2021 telah melakukan kajian cepat terhadap pelaksanaan vaksinasi dengan mengambil fokus pada proses pelayanan. Kata Wahiyudin, vaksinasi merupakan program penting dalam penanganan pandemi Covid 19. Namun, tetap harus memastikan asas pelayanan publik yang baik.
“Jadi tidak hanya sekedar mengejar capaian angka realisasi vaksinasi saja. Komunikasi yang baik dari penyelenggara vaksinasi merupakan salah satu hal positif dari proses kajian cepat oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo,” jelas Wahiyudin.
Wahiyudin mengatakan, semangat para tenaga kesehatan selaku ujung tombak penyelenggaraan pelayanan di lapangan demi suksesnya program vaksinasi patut diberi apresiasi.
“Tenaga kesehatan adalah pelaksana kebijakan dalam program vaksinasi ini, kami menghormati hal itu. Akan tetapi, pengaturan maupun pelaksanaan terkait proses pendistribusian, pemberian vaksin Covid-19 dan penanganan KIPI serta penerapan strategi komunikasi harus digaris bawahi untuk menjadi perhatian,” kata Wahiyudin.
Wahiyudin menegaskan, hasil dari kajian cepat Ombudsman perwakilan Provinsi Gorontalo telah diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan dan Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo sejak 1 Juli Tahun 2021. Namun kata Wahiyudin, setelah pihak melakukan monitoring hingga Desember 2021 saran tersebut baru sebagian yang dilaksanakan.
“Dilaksanakannya saran Ombudsman baru sebagian oleh pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/Kota. Padahal catatan penting tersebut tidak boleh diabaikan,” tutup Wahiyudin.
Penulis : Redaksi