Kontras.id, (Gorontalo) – Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Tantri Manto tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Rabu 27/10/2021.
Pantauan media ini, Tantri tiba di Lapas Perempuan pada pukul 15.57 WITA menggunakan mobil Hilux silver dengan nomor polisi DM 637 C dan dikawal ketat oleh anggota Polri dan TNI.
Saat digiring ke dalam lapas, tersangka yang juga merupakan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo ini didampingi langsung oleh Asisten ll Setda Boalemo, Fatlina Podungge.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rafik Humolumo mengatakan, tersangka Tantri akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan sebagai tahanan titipan Kejari Boalemo.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk penetapan tersangka lain, jika ditemukan dua alat bukti maka akan kita lakukan pemeriksaan kembali,” kata Rafik.
Rafik menyampaikan, tersangka sejak 2018 hingga periode 2022 merupakan bendahara KONI Boalemo. Rafik mengungkapkan, sejak menjabat bendahara, tersangka diduga melakukan beberapa penyimpangan pada penyaluran dana yang diperuntukan untuk cabang-cabang olahraga yang bernaung dibawah KONI Boalemo.
“Sesuai fakta yang ditemukan beberapa alat bukti, baik keterangan saksi, ahli dan ahli BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi) terdapat beberapa penyimpangan penyaluran bantuan kepada cabang-cabang olahraga dibawah naungan KONI Boalemo sejak 2017 hingga 2020,” ungkap Rafik.
“Untuk sementara kerugian negara kurang lebih 700 juta rupiah. Tersangka terancam 20 tahun penjara,” tandas Rafik.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Nur Afiril Utami menjelaskan, untuk tahanan yang dititip di Lapas Perempuan harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Diantanya polymerase chain reaction (FCR) yang dinyatakan negatif Covid-19 dan surat keterangan dokter.
“Itu harus tetap ada, karena tindak lanjut kami apakah dirawat atau dimasukan ke Lapas. Setelah masuk kami lemparkan ke klinik untuk diobservasi, diperiksa secara fisik dan mental. Setelah dinyatakan sehat seperti surat keterangan dokter, tersangka akan dipindahkan ke Mapenaling atau AO (Admisi Orientasi) selama 14 hari sebagai pengenalan lingkungan,” tandas Nur Afiril.
Penulis : Thoger Editor : Anas Bau