Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Hamil 8 Bulan, Anak 11 Tahun di Gorontalo Diduga Dihamili Kakak Ipar

×

Hamil 8 Bulan, Anak 11 Tahun di Gorontalo Diduga Dihamili Kakak Ipar

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencabulan di Gorontalo
Foto : Ibu tiri korban, ST (49) menunjukan surat panggilan polisi, Kamis (28/01),(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Gorontalo) – Miris, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Gorontalo. Kali ini kejadian ini menimpa FM (11), warga Kabupaten Gorontalo yang diduga dicabuli oleh kakak iparnya RB alias Ape (28) hingga hamil 8 bulan.

Ibu tiri korban, ST (49) kepada awak media mengaku mengetahui kejadian tersebut disaat kandungan FM sudah 6 bulan.

“Anak ini sejak ibunya meninggal 6 tahun lalu sudah tinggal bersama kakek, dan kakaknya yang tak lain isteri dari pelaku. Kami mengetahui kejadian ini setelah kerabat bapak korban memberitahu kami pada Senin (30/11),” terang ST, Kamis 28/01/2021.

“Sejak mengetahuinya, kami langsung melaporkan hal ini ke Polres Gorontalo,” sambung ST.

ST menjelaskan, sebelumnya keluarga sudah menaruh curiga atas kondisi badan korban yang makin membesar. Tapi kecurigaan keluarga sering terbantahkan oleh penyataan kakak korban yang mengatakan bahwa penyebab perutnya membesar karena sering mengonsumsi minuman dingin (es).

“Disaat perut korban mulai membesar kami sudah mulai curiga, tapi kata kakaknya dia sering minum es sehingga perutnya buncit. Namun setelah dicek ke dokter (USG), tenyata korban sudah hamil 6 bulan,” jelas ST.

“Dari pengakuan korban pelakunya adalah kakak iparnya. Tapi hingga saat ini pelaku mengelak dan mengaku bukan dia pelakunya,” ucap ST.

ST mengungkapkan, korban merupakan siswa kelas lima di salaha satu sekolah di desa tersebut. Keseharian korban selain ke sekolah hanya ke tempat pengajian, selebihnya mengurung diri dirumah.

“Anak ini pendiam. Setiap pulang sekolah langsung ke rumah, sorenya ngaji. Sisanya mengurung diri di rumah kakaknya. Datang ke kami, baru 1 atau 2 jam sudah disusul oleh pelaku, katanya disuruh isterinya untuk menjemput korban,” tutur ST.

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku, agar perkara ini segera selesai,” harap ST.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Muhammad Nauval Seno mengaku telah menerima laporan dari orang tua korban dan saat ini dalam penanganan Unit 4 PPA Sat Reskrim.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada korban, kerabat dan 7 saksi. Sekarang sudah dalam proses penyidikan,” terang Kasat.

Kata Nauval, dari hasil periksaan saksi-saksi pelakunya mengarah kepada terlapor.

“Dari hasil pemeriksaan saksi pelakunya mengarah kepada terlapor RB alias Ape, namun yang bersangkutan mengelak dan mengaku tidak melakukannya,” kata Nauval.

“Kita akan melengkapi alat bukti dan pendalaman terlebih dulu sebelum penetapan tersangka. Kita akan melakukan pemeriksaan DNA kepada bayi korban,” pungkas Nauval.

Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600