Kontras.id, (Bolmut) – Plt Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Moh. Aditya Pontoh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Kepala Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, di Ruang Rapat Bupati, Jumat 30/10/2026.
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan keberlangsungan pemerintahan desa tetap berjalan, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Langkah ini juga bertujuan menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dalam kesempatan itu, Pj Kepala Desa Huntuk yang baru diharapkan segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.
Aditya menegaskan, dedikasi, integritas, dan kemampuan menjaga stabilitas pemerintahan desa menjadi hal penting dalam menjalankan amanah sebagai penjabat kepala desa.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten. Koordinasi lintas pemerintahan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.
Selain koordinasi, netralitas dan profesionalisme harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan pemerintahan desa. Pj Kepala Desa diharapkan menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pergantian kepemimpinan di tingkat desa, lanjutnya, tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik maupun pelaksanaan program pemerintahan yang telah berjalan.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Bintauna, serta unsur pemerintah desa.














