Kontras.id, (Gorontalo) – Sorotan terhadap pembangunan dapur Rumah Makan (RM) Mawar Sharon di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo belum mendapat tanggapan dari pihak manajemen.
Kontras.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada Manajer RM Mawar Sharon, Rahmat melalui pesan WhatsApp sejak Jumat, 9 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Jumat 16/10/2026, pesan yang dikirimkan awak media belum mendapatkan tanggapan dari Rahmat.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Gorontalo mempertanyakan pembangunan dapur tersebut karena diduga berdiri di atas aliran sungai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pembangunan terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, dan perlindungan fungsi sungai.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai, keberadaan bangunan yang diduga menutupi aliran sungai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dampaknya terhadap fungsi lingkungan dan kelancaran aliran air.
Sekretaris GMNI Cabang Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin, mempertanyakan dasar perizinan pembangunan dapur tersebut. Menurutnya, kepastian mengenai izin dan kesesuaian pembangunan dengan aturan merupakan hal mendasar yang harus dijelaskan kepada publik.
“Pembangunan di sekitar aliran sungai tidak boleh dilakukan tanpa kejelasan aturan dan perizinan. Kami mempertanyakan apakah pembangunan dapur RM Mawar Sharon sudah mengantongi izin yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Nandar pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Nandar juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait memberikan penjelasan mengenai status bangunan tersebut. Apabila dugaan bahwa bangunan itu menutupi aliran sungai terbukti, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui apakah pembangunan itu telah memenuhi persyaratan.
Informasi mengenai perizinan, status lahan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan sempadan sungai perlu diperjelas untuk menghindari ketidakpastian di tengah masyarakat.
GMNI menilai, pembangunan tempat usaha tidak semestinya hanya dilihat dari aspek ekonomi. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang juga perlu menjadi perhatian, terlebih apabila bangunan berada di sekitar aliran air yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat.
“Jangan sampai kepentingan pembangunan usaha justru mengabaikan fungsi sungai. Pemerintah harus memastikan apakah bangunan itu sesuai aturan atau justru berpotensi menimbulkan masalah bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Nandar.
Baca Juga:
Pembangunan Dapur Mawar Sharon Tutupi Aliran Sungai, GMNI Kabupaten Gorontalo Pertanyakan Izin
Hingga berita ini diterbitkan, Kontras.id masih menunggu tanggapan dari pihak manajemen RM Mawar Sharon maupun penjelasan instansi berwenang mengenai status pembangunan dapur tersebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan tidak berhenti pada dugaan maupun pernyataan sepihak.












