Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2024 mulai mengungkap luasnya lingkaran pemeriksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkapkan telah memeriksa 90 orang saksi, mulai dari anggota DPRD hingga kepala daerah.
Informasi tersebut disampaikan mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, saat menerima audiensi belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gorontalo di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Gorontalo, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Informasi dari Kasi Penyidik Pidsus tadi bahwa telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 90 orang saksi,” kata Dadang.
Jumlah saksi yang telah diperiksa itu menunjukkan bahwa penyidik menelusuri perkara tersebut dengan melibatkan berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran maupun pemanfaatan dana Pokir melalui KONI.
Dadang menjelaskan, pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari kalangan legislatif, tetapi juga mencakup unsur pemerintahan dan olahraga.
“Yang diperiksa anggota DPRD Provinsi Gorontalo aktif maupun yang sudah tidak aktif, termasuk ada bupati dan cabang-cabang olahraga,” ujar Dadang.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan menjangkau anggota DPRD yang masih menjabat maupun yang sudah tidak aktif, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Banyaknya saksi yang diperiksa, menurut Dadang, berkaitan dengan luasnya pihak penerima manfaat dana Pokir yang disalurkan melalui KONI. Cabang-cabang olahraga menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik untuk mengurai penggunaan anggaran tersebut.
“Kenapa jumlah saksi begitu banyak, karena penerima manfaat dalam hal ini cabor-cabor, maka pengurusnya dipanggil semua,” tandas Dadang.
Pemeriksaan terhadap pengurus cabang olahraga itu menjadi salah satu langkah penyidik dalam menggali keterangan terkait pemanfaatan dana yang kini tengah diusut.
Baca Juga:
Tagih Kejelasan Perkara Pokir KONI, Aliansi Mahasiswa Gorontalo Desak Kejati Buka Perkembangannya
Sebelum informasi mengenai 90 saksi tersebut disampaikan, Aliansi Mahasiswa Gorontalo lebih dahulu menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Gorontalo.
Mereka meminta kejaksaan membuka perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dialokasikan melalui KONI untuk sejumlah cabang olahraga pada tahun anggaran 2024.
Koordinator aksi, Jasmin Dalanggo, menilai perkembangan perkara tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Ia mendesak Kejati Gorontalo mempercepat proses hukum sekaligus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Bagi mahasiswa, keterbukaan informasi menjadi penting agar publik dapat mengawasi proses penegakan hukum.
Jasmin juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat publik yang masih aktif. Dalam orasinya, ia menyebut inisial EI yang dikaitkan dengan anak Gubernur Gorontalo.
Pernyataan itu merupakan bagian dari tuntutan mahasiswa agar semua dugaan ditelusuri secara transparan dan berdasarkan bukti hukum, bukan dianggap sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Dengan 90 saksi yang telah diperiksa, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan berikutnya. Masyarakat menunggu penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.
Namun, jumlah saksi yang diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu.
Kini, tantangan Kejati Gorontalo bukan sekadar memperluas pemeriksaan, melainkan memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Desakan mahasiswa menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan penyimpangan anggaran publik membutuhkan kejelasan perkembangan perkara sekaligus kepastian bahwa setiap pihak diperlakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.














