Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Kejati Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Pokir KONI, Mahasiswa Tagih Kepastian

×

Kejati Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Pokir KONI, Mahasiswa Tagih Kepastian

Sebarkan artikel ini
Unjuk Rasa
Sejumlah pejabat Kejati Gorontalo saat beraudiensi belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gorontalo di ruang PTSP Kejati pada Rabu, 14 Okrober 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo melalui KONI.

Langkah tersebut disampaikan mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, saat menerima audiensi belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gorontalo di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Gorontalo, Rabu 14/10/2026.

Dalam pertemuan itu, mahasiswa meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Di hadapan massa aksi, Dadang mengungkapkan bahwa penyidik telah menyurati BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Permintaan tersebut menjadi salah satu tahapan yang tengah ditempuh penyidik dalam mendalami dugaan penyimpangan dana Pokir melalui KONI.

“Penyidik telah menghubungi pihak BPKP untuk menghitung kerugain negara dalam perkara Pokir KONI ini,” ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, hasil pemeriksaan auditor nantinya akan menentukan apakah terdapat kerugian negara berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang telah diserahkan kepada penyidik. Dengan demikian, besaran kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan sebelum proses penghitungan selesai.

“Nantinya auditor menentukan apakah ada kerugian negara berdasarkan SPJ-SPJ yang telah disampaikan ke kami,” jelas Dadang.

Di tengah proses tersebut, Aliansi Mahasiswa Gorontalo mendesak Kejati agar tidak hanya menyampaikan bahwa perkara masih berjalan, tetapi juga memberikan informasi yang lebih konkret mengenai tahapan penanganannya.

Mahasiswa menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan uang publik.

Koordinator aksi, Jasmin Dalango mengkritik penjelasan kejaksaan yang dinilainya belum memberikan kepastian mengenai arah penanganan kasus. Ia meminta Kejati menyampaikan perkembangan secara terbuka agar publik tidak terus menunggu tanpa memperoleh informasi yang jelas.

“Sajauh ini Kejati hanya berkata akan ditindaklajuti, masih berproses, terus berputar-putar dikalimat itu. Kami meminta kepastian,” tegas Jasmin.

Jasmin juga meminta Kejati menyampaikan kepada masyarakat tahapan yang telah dilakukan penyidik dalam setiap perkara yang ditangani, terutama kasus dugaan penyimpangan dana Pokir melalui KONI.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan proses hukum dapat diawasi secara bertanggung jawab.

“Biar publik mengetahui perkembangannya, jangan Kejati hanya main sembunyi-sembunyi. Kami akan datang lagi, mempertanyakan perkembangannya,” tandas Jasmin.

Sementara itu, Dadang mempersilakan mahasiswa untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan pihak kejaksaan terbuka menerima mahasiswa yang ingin mengetahui perkembangan kasus, sepanjang informasi yang disampaikan dapat dibuka kepada publik.

“Jadi kami siap melayani adik-adik mahasiswa untuk mengawal sudah sejauh mana perkembangan kasus ini,” kata Dadang.

Baca Juga:
Kejati Bakal Panggil Lagi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Kasus Pokir KONI

Pelibatan BPKP kini menjadi salah satu tahapan penting yang dinantikan dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana Pokir melalui KONI.

Namun, publik masih menunggu hasil penghitungan auditor, kejelasan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, serta penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Share:  
Example 120x600