Kontras.id, (Gorontalo) – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu 14/10/2026.
Mereka menuntut keterbukaan penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dialokasikan melalui KONI untuk sejumlah cabang olahraga pada tahun anggaran 2024.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan sejauh mana proses hukum perkara yang menyeret perhatian publik itu berjalan. Mereka menilai, perkembangan penanganan kasus perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Koordinator aksi, Jasmin Dalanggo dalam orasinya menyampaikan kecurigaan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai Kejati Gorontalo terkesan menutup-nutupi perkembangan kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas tersebut.
Jasmin bahkan menduga, proses penyelesaian perkara berjalan lambat karena kasus tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah pejabat publik yang masih aktif. Ia juga menyinggung nama EI, yang disebut sebagai anak Gubernur Gorontalo dalam tuntutan agar dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait ditelusuri secara transparan.
Atas dasar itu, Jasmin mendesak Kejati Gorontalo mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan penjelasan mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Pokir melalui KONI.
Tak hanya meminta penjelasan, massa juga mendesak agar aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka menginginkan seluruh dugaan yang muncul diuji melalui proses hukum, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar penanganan perkara dugaan korupsi tidak berhenti pada tuntutan masyarakat semata. Massa meminta Kejati menunjukkan perkembangan penanganan kasus secara terukur, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Kedatangan mahasiswa itu diterima oleh sejumlah pejabat Kejati Gorontalo, salah satunya mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang Djafar. Setelah diterima, massa kemudian diajak mengikuti audiensi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Gorontalo.
Baca Juga:
Dalami Kasus Pokir DPRD Provinsi Gorontalo Ke KONI, Kejati Masih Kumpulkan Bukti
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta penjelasan langsung dari pihak kejaksaan.
Namun, informasi mengenai tanggapan resmi Kejati Gorontalo, termasuk penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dipersoalkan, belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.








