Kontras.id, (Minsel) – Dugaan persoalan pengelolaan dana komite sekolah tahun 2023-2024 serta dugaan pungutan terhadap penerima beasiswa siswa-siswi di SMAN Negeri 1 Kumelembuai kini memasuki tahap yang dinilai krusial.
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dituntut tidak berhenti pada sebatas klarifikasi. Pemeriksaan diharapkan mampu mengurai persoalan berdasarkan dokumen, bukti transaksi, realisasi kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara, Toar Lengkong. Ia menyebut telah memperoleh informasi bahwa instansi terkait telah memerintahkan Kacabdin Minsel–Mitra untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN Negeri 1 Kumelembuai.
Menurut Toar, pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, bukan sekadar respons administratif terhadap sorotan publik maupun pemberitaan media.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan dana komite maupun dugaan pungutan terhadap penerima beasiswa.
“Pemeriksaan jangan hanya sebatas meminta keterangan. Dokumen pengelolaan dana harus ditelusuri, bagaimana mekanisme penggunaannya, bukti realisasi kegiatan, sampai laporan pertanggungjawabannya,” tegas Toar, Rabu 07/10/2026.
Menurutnya, pemeriksaan yang hanya bertumpu pada keterangan tanpa menguji dokumen dan bukti pendukung berisiko tidak mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Publik tidak membutuhkan pemeriksaan yang sekadar formalitas. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang mampu menjawab pertanyaan dan menunjukkan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Toar.
Baca Juga:
PIP Dipertanyakan, Transparansi Dana Komite SMAN 1 Kumelembuai Minsel Kembali Disorot
Is menilai dugaan persoalan dana komite dan dugaan pungutan terhadap penerima beasiswa tidak semestinya diselesaikan hanya melalui pernyataan atau klarifikasi sepihak. Setiap informasi, kata Toar, perlu diuji secara objektif melalui dokumen serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Karena itu, ia mendorong pemeriksa tidak hanya meminta keterangan kepala sekolah. Dokumen pengelolaan dana, mekanisme penghimpunan dan penggunaan anggaran, bukti realisasi program, laporan pertanggungjawaban hingga keterangan pihak terkait dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Semua harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada siapa yang memberikan keterangan, tetapi tidak masuk pada bukti dan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan dana,” kata Toar.
Selain pemeriksaan administrasi dan dokumen, Ia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Termasuk apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik, maka tindak lanjut dan sanksi harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku.
“Kalau ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan. Jangan sampai sudah diperiksa, tetapi hasilnya tidak jelas dan tidak ada tindak lanjut yang terukur,” tegas Toar.
Baca Juga:
Dana Komite SMAN 1 Kumelembuai Minsel Disorot, Proyek Pengadaan Baja Ringan Dipertanyakan
Sebelumnya, pengelolaan dana komite di SMA Negeri 1 Kumelembuai, Kabupaten Minsel periode 2023-2024 menjadi sorotan.
Sejumlah informasi yang dihimpun Kontras.id memunculkan pertanyaan terkait transparansi, peruntukan, hingga realisasi penggunaan dana tersebut.
Selain itu muncul juga keterangan dari sejumlah orang tua dan keluarga siswa mengenai dugaan pungutan yang disebut berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP).
Salah satu keluarga siswa, MS, warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai mengaku adiknya, GS pernah diminta menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu kepada kepala sekolah pada 2024, saat GS tercatat sebagai penerima PIP.
Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan keluarga dan belum disertai bukti transaksi yang dapat diverifikasi secara independen.











