Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Kabupaten Gorontalo menjadi lokasi pelaksanaan perdana Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang menggabungkan layanan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terobosan pelayanan tersebut digelar di Rumah Adat Taman Budaya Kabupaten Gorontalo, Jumat 14/08/2026, sebagai upaya mempercepat pemberian kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo turut hadir dalam kegiatan tersebut melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nawir Tondako.
Pelaksanaan sidang terpadu ini mendapat perhatian karena Kabupaten Gorontalo dipilih sebagai daerah percontohan setelah dinilai menjadi salah satu daerah yang paling cepat merespons gagasan integrasi pelayanan wakaf.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Nur Djannah Syaf mengatakan kesiapan pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait menjadi faktor penting sehingga Kabupaten Gorontalo dipercaya menjadi lokasi pelaksanaan pertama.
“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,” ujar Nur.
Menurut Nur, kolaborasi tersebut merupakan bentuk konkret pelayanan publik yang menyentuh langsung persoalan masyarakat. Salah satu persoalan yang hendak diselesaikan ialah masih adanya tanah rumah ibadah yang telah diwakafkan tetapi belum mempunyai dokumen hukum yang memadai.
Kondisi itu dinilai dapat menjadi celah munculnya persoalan kepemilikan maupun sengketa di masa mendatang apabila status tanah tidak segera diperkuat melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau belum ada bukti kepemilikan, itu berpotensi terjadi sengketa. Karena itu, persoalannya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Agama,” jelas Nur.
Tiga Instansi Bergerak dalam Satu Rangkaian
Skema Sidang Isbat Wakaf Terpadu dirancang dengan menghubungkan proses hukum, administrasi keagamaan, hingga pertanahan secara berkesinambungan.
Dalam mekanisme tersebut, Pengadilan Agama terlebih dahulu menetapkan Isbat Wakaf. Berikutnya, Kementerian Agama memproses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dokumen tersebut terpenuhi, nazhir dapat melanjutkan proses ke BPN untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.
“Setelah dua bukti ini dimiliki nazhir, yaitu penetapan Isbat Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian dibawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf,” terang Nur.
Menurutnya, pola layanan terpadu tersebut menjadi pembeda dibandingkan pelaksanaan Isbat Wakaf secara konvensional. Dalam program ini, tiga instansi terkait hadir dalam satu rangkaian pelayanan untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan kepastian hukum masyarakat.
“Yang terpadu ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Gorontalo,” tegas Nur.
Ribuan Rumah Ibadah Masih Menanti Legalitas
Kebutuhan terhadap program tersebut tergolong besar. PTA Gorontalo mencatat terdapat sekitar 3.200 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki legalitas atau sertifikat tanah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 rumah ibadah berada di Kabupaten Gorontalo. Angka itu menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan agar aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Karena itu, pelaksanaan perdana Sidang Isbat Wakaf Terpadu diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan dilanjutkan secara bertahap hingga persoalan legalitas aset wakaf dapat dituntaskan.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal. Ada tahap kedua, tahap ketiga dan seterusnya, sehingga seluruh objek wakaf, khususnya masjid di Kabupaten Gorontalo, dapat diselesaikan,” kata Nur.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, menyambut positif terobosan tersebut. Ia menilai penataan aset wakaf membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena menyangkut aspek pemerintahan, agama, hukum, dan pertanahan.
Bagi Pemkab Gorontalo, pelaksanaan perdana ini sekaligus menjadi kehormatan dan tantangan untuk membuktikan bahwa inovasi pelayanan lintas lembaga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kita berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” ujar Nawir.
Pemkab Gorontalo memastikan dukungan terhadap program tersebut akan terus diberikan agar tanah wakaf, khususnya yang dimanfaatkan untuk rumah ibadah, secara bertahap dapat memiliki kepastian administrasi dan hukum.
“Dari Kabupaten Gorontalo kita berharap lahir praktik baik yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, bahkan menjadi model nasional dalam penataan dan pemberian kepastian hukum terhadap tanah wakaf,” tandas Nawir.














