Kontras.id, (Minahasa) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyampaikan penolakan tegas terhadap berbagai skema pengelolaan hutan yang ditetapkan negara.
Sikap tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Temu Rakyat di Lapangan Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Selasa 28/07/2026.
Di hadapan ratusan masyarakat adat, tokoh kampung, dan pemerhati lingkungan, Rukka menegaskan bahwa tanah dan hutan adat merupakan hak yang melekat pada masyarakat adat. Menurutnya, hak tersebut tidak semestinya ditempatkan dalam skema pengelolaan yang mengubah status kepemilikan maupun penguasaan tanah adat.
Ia menilai berbagai nomenklatur yang diterapkan pemerintah, mulai dari Hutan Desa, Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga Hutan Konservasi, pada dasarnya tidak mencerminkan keberadaan hak ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
Menurut Rukka, berbagai pelabelan tersebut justru berpotensi menjadi pintu masuk bagi perubahan status tanah yang selama ini dikelola dan dijaga oleh komunitas adat.
“Hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan hutan negara. Makanya kita menolak Hutan Desa, kita menolak AHM, kita menolak hutan konservasi, sehingga tidak boleh disertifikasi, karena tanahnya tanah adat,” tegas Rukka.
Ia juga menilai upaya sertifikasi hutan yang terus didorong oleh sejumlah pihak dapat membuka ruang bagi penguasaan tanah adat melalui mekanisme yang dilegalkan oleh negara. Karena itu, masyarakat diminta memahami dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah adat.
Menurutnya, apabila masyarakat tidak menjaga hak ulayatnya secara bersama-sama, maka akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat adat berpotensi semakin berkurang.
Lebih lanjut, Rukka mengajak seluruh komunitas adat di Sulawesi Utara memperkuat ketahanan kampung melalui tiga aspek utama, yakni politik, ekonomi, dan energi. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat adat tidak mudah terpecah maupun terpengaruh oleh kepentingan dari luar komunitas.
Ia menegaskan, perjuangan mempertahankan tanah adat hanya akan memiliki kekuatan apabila dibangun dari komunitas yang solid dan mampu berdiri di atas kekuatan sendiri.
“Kita harus memperkuat kampung secara politik, ekonomi, dan energi. Mudah-mudahan kita setia pada janji kita membulatkan tekad, kita semua tetap semangat karena bila tidak tanah kita akan hilang,” seru Rukka.
Menutup sambutannya, Rukka mengingatkan bahwa masa depan tanah adat sepenuhnya bergantung pada komitmen masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya. Karena itu, ia mengajak seluruh komunitas untuk tetap bersatu menghadapi setiap kebijakan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hak ulayat.
“Nasib kita berada di tangan kita, sehingga kita harus punya pilihan untuk melawan,” tandas Rukka.
Kegiatan Temu Rakyat tersebut menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat untuk menyamakan visi perjuangan dalam mempertahankan hak ulayat, sekaligus menyusun langkah bersama dalam menyikapi berbagai kebijakan yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan wilayah adat.









