Kontras.id, (Gorontalo) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Menurut Lutfi, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Sebab, perkara yang menjadi perhatian masyarakat tidak boleh terkesan berjalan di tempat tanpa adanya informasi yang jelas dari aparat penegak hukum.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga perkara yang belakangan menjadi sorotan publik. Ketiganya, kata dia, memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Kasus pertama yang disorot yakni dugaan markup anggaran pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Kota Bandung, Jawa Barat. Selain itu, terdapat pula dugaan penyimpangan pada pengadaan makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Tak hanya itu, Lutfi juga menyoroti dugaan perjalanan dinas fiktif yang ikut menjadi bagian dari penanganan Kejati Gorontalo. Menurutnya, seluruh perkara tersebut layak memperoleh perhatian serius hingga memiliki kepastian hukum.
“Publik tentu ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan tiga perkara tersebut. Jangan sampai kasus yang sejak awal menyita perhatian masyarakat justru kehilangan arah karena minimnya informasi kepada publik,” kata Lutfi melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Senin 27/07/2026.
Ia menegaskan, pertanyaan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi.
“Kami menghormati independensi Kejati Gorontalo. Namun di sisi lain, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara juga penting agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Lutfi.
Ia menilai, transparansi menjadi salah satu kunci agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, diamnya informasi sering kali memunculkan ruang tafsir yang justru dapat mengaburkan substansi penegakan hukum itu sendiri.
“Yang kami harapkan sederhana, yaitu kepastian. Jika memang masih berproses, sampaikan kepada publik sampai di mana perkembangannya. Jika sudah ada hasil, juga perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lutfi.
Ia berharap Kejati Gorontalo terus bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam menuntaskan setiap laporan maupun penyelidikan yang sedang berjalan.
Baginya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi ukuran komitmen negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik.
BEM Provinsi Gorontalo, lanjut Lutfi, akan terus mengawal perkembangan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
Menurutnya, pengawasan masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Kejati Gorontalo.








