Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, diduga kembali beroperasi menggunakan alat berat ekskavator.
Informasi yang diperoleh Kontras.id menyebutkan, sedikitnya dua unit alat berat kembali melakukan aktivitas pengerukan material yang diduga mengandung butiran emas di kawasan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Pilomonu, Sukardi Ismail, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, masih terdapat beberapa alat berat yang berada di lokasi PETI Pasir Putih. Sementara sebagian alat lainnya disebut telah diturunkan dari area tambang.
“Terakhir saya dapat informasi masih ada beberapa alat di lokasi, yang lain sudah turun,” ujar Sukardi via pesan WhatsApp pada Selasa, 5 Mei 2026.
Meski demikian, Sukardi mengaku masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dusun Pasir Putih terkait kepemilikan maupun asal-usul alat berat yang diduga kembali beraktivitas di lokasi tersebut.
“Masih saya mo konfir lewat kepala dusun dulu pak, saya bulum tahu jelas punya siapa-siapa,” tandas Sukardi.
Baca Juga: Dampak Lingkungan Disorot, Aktivitas Ekskavator di PETI Pasir Putih Kabupaten Gorontalo Dihentikan
Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mootilango sempat melakukan penertiban terhadap aktivitas sejumlah alat berat ekskavator yang beroperasi di lokasi PETI Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu.
Penertiban tersebut disampaikan langsung oleh Kades Pilomonu, Sukardi Ismail. Ia mengatakan pemerintah desa bersama pihak kecamatan, Koramil, dan Polsek Mootilango telah turun langsung ke lokasi guna memberikan imbauan kepada para pelaku PETI agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami pemerintah Kecamatan dan desa bersama dengan pihak Kepolisian Sektor Mootilango, naik ke lokasi untuk memberikan himbauan kepada pelaku PETI untuk menghentikan dan tidak melakukan lagi aktifitas penambangan di lokasi itu,” ujar Sukardi via pesan WhatsApp pada Jumat, 2 April 2026.














