Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo dan pemerintah daerah (Pemda) menyepakati dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 melalui rapat paripurna, Senin 17/11/2025.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira dalam sambutannya menjelaskan bahwa agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kegiatan rutin di tahun sebelumnya. Teknis pembahasannya pun disesuaikan dengan mekanisme yang sebelumnya diawali dengan tahapan pengajuan rancangan KUA PPAS oleh pihak eksekutif kepada legislatif.
“Pembahasannya telah diawali dengan pembahasan bersama melalui Badan Anggaran (Banggar) Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelas Zulfikar saat memimpin rapat paripurna.
Zulfikar mengatakan bahwa pembahasan Banggar bersama TAPD telah menghasilkan satu kesepakatan bersama tentang rumusan KUA PPAS APBD tahun 2026, dan telah dilakukan penandatanganan terhadap nota kesepakatan bersama oleh Bupati Gorontalo dan pimpinan DPRD.
“Hal ini sebagai bentuk kataatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional, termasuk sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan kota dengan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujar Zulfikar.
“Dimana sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah ini antara lain, diwujudkan melalui penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disepakati bersama sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Panperda) tentang APBD tahun anggaran 2026,” sambung Zulfikar.
Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan dan pembahasan APBD. Diantaranya, kata dia, harus didasarkan pada prinsip kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Selain itu harus transparan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya. Melibatkan partisipasi masyarakat, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” kata Zulfikar.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan paripurna merupakan bentuk dukungan DPRD atas kebijakan pemerintah daerah sebagaimana surat edaran Bupati nomor 400/450/Bag-Kesra terkait dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.














