Example floating
Example floating
DaerahLegislatorNews

UK ‘Melawan Arus’, Berdiri Sendirian Tolak Ranperda APBD Perubahan 2025

×

UK ‘Melawan Arus’, Berdiri Sendirian Tolak Ranperda APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini
Tolak APBD Perubahan
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, berdiri sendirian di antara para anggota dewan lainnya, sebagai bentuk penolakan terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025. (foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo hari ini, anggota DPRD Umar Karim (UK) melawan arus mayoritas anggota dewan dengan berdiri sendirian menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025. Dari 35 anggota yang hadir, 34 anggota lainnya menyetujui Ranperda tersebut.

UK menyampaikan penolakannya terhadap pengalokasian lebih dari Rp 5 miliar yang termuat dalam APBD Perubahan, termasuk anggaran untuk mobil dinas, rumah dinas, pemeliharaan kantor, dan sejumlah kegiatan lainnya.

Menurut UK, alokasi anggaran tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SC, yang menekankan bahwa pengeluaran pemerintah daerah harus mengikuti prinsip efisiensi dan hanya melalui pelaporan, bukan evaluasi penggunaan anggaran.

“Dari informasi yang saya dapatkan dari Badan Anggaran dan struktur APBD dalam KUA-PPAS, terdapat Rp 5 miliar lebih anggaran yang tidak sesuai perintah presiden. Saya meminta anggaran itu tidak dimasukkan dalam APBD Perubahan sebagai kepatuhan terhadap perundang-undangan dan pimpinan tertinggi negara,” ujar UK.

Ia merinci alokasi anggaran yang menjadi sorotan, antara lain mobil patwal, pemeliharaan rumah dinas gubernur, penataan aula rudis gubernur, pemeliharaan rudis Sekda, mobil dinas asisten 1 dan 2, penataan ruang oval, event organizer pimpinan sekretariat, rehab kamar mandi kantor gubernur, jasa konten kreatif, pemeliharaan kantor Bapeda, Popnas dan penunjang Dispora, serta formasi KORMI.

Menanggapi perbedaan pendapat ini, Ketua DPRD Thomas Mopili menegaskan mekanisme yang berlaku.

“Ini adalah mekanisme yang ada di DPRD, bahwa ketika ada pendapat yang berbeda maka kita masuk pada peraturan DPRD pasal 125 ayat 1, dan yang saya akan gunakan adalah pendapatnya bapak Fikram Salilama karena ada kemungkinan yang setuju adalah yang lebih banyak maka saya minta yang tidak setuju untuk dapat berdiri,” jelas Thomas.

Hanya UK yang berdiri, sementara 34 anggota DPRD lainnya menyetujui Ranperda. Ketua DPRD kemudian mengetok palu menandai pengesahan Ranperda tersebut.

“Kita tepuk tangan untuk UK, terima kasih pak UK. Dengan demikian, suara terbanyak adalah setuju terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2025,” pungkas Thomas.

Share:  
Example 120x600