Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPemerintahan

Keluarga Korban Tolak Damai, Sidang Kades Buhu Lanjut

×

Keluarga Korban Tolak Damai, Sidang Kades Buhu Lanjut

Sebarkan artikel ini
Kades Buhu
Suasana sidang pemeriksaan saksi korban kasus penganiayaan dengan terdakwa Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Limboto yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 pekan kemarin,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Keluarga Djakarian Hasan alias Ian, korban dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Muhamad Daud Adam, menyatakan dengan tegas penolakan terhadap wacana restorative justice yang sempat ditawarkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu 16/07/2025.

Sikap tersebut ditegaskan langsung oleh kakak korban, Hariyati Hasan, setelah persidangan. Dirinya menolak keras peluang damai antara kedua belah pihak.

“Pokoknya tidak ada kata damai,” tegas Hariyati Hasan, kakak korban, saat ditemui usai persidangan di PN Limboto.

Pernyataan itu muncul setelah majelis hakim menawarkan opsi penyelesaian damai. Namun, keluarga korban memilih menutup sepenuhnya ruang kompromi, menganggap bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana murni.

“Ini tindak pidana, penganiayaan. Tidak mungkin ada perdamaian,” kata Hariyati.

Baca Juga: Saksi Kembali Beberkan Ancaman Pembunuhan di Sidang Lanjutan Kades Buhu

Yati, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa akibat penganiayaan tersebut, adiknya mengalami gangguan pendengaran cukup serius di telinga sebelah kiri dan harus menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.

“Menurut dokter THT, pendengaran adik saya sudah parah. Makanya dirujuk untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keluarga besar mereka merasa sangat terlukai, tidak hanya secara fisik namun juga secara martabat, dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan.

“Kami sudah terlalu sakit hati, malu, dan merasa dihina. Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ucapnya.

Sidang perkara tersebut dilanjutkan di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tawaran restorative justice dari pengadilan ditolak mentah-mentah oleh pihak korban.

Share :  
Example 120x600