Kontras.id, Gorontalo – Aktivitas Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo pada Selasa, 20 Mei 2025, sempat memicu tanda tanya di kalangan publik. Banyak yang berspekulasi bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penggeledahan.
Namun, Polda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penggeledahan, melainkan bagian dari prosedur penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa kehadiran aparat di kantor PUPR hanya untuk mengambil dokumen penting guna melengkapi berkas penyidikan terkait proyek pembangunan tujuh ruas jalan yang dibiayai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah tersebut.
“Iya betul itu, tapi bukan penggeledahan. Hanya mengambil kelengkapan berkas kaitan dengan proses penyidikan,” ujar Desmont dalam pesan singkat, Jumat 23/05/2025.
Baca Juga: Breaking News! Ditreskrimsus Polda Datangi PU Kabupaten Gorontalo, Ada Apa?
Desmont juga mengungkapkan bahwa penyidikan atas proyek tersebut telah berlangsung sejak April 2025. Sejauh ini, sekitar lima orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Untuk sidik bulan April, saksi yang diperiksa sekitar lima orang,” ungkap Desmont.
Ketika ditanya mengenai identitas para saksi, Desmont belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Untuk nama yang diperiksa nanti ya, belum kita tanya ke Krimsus,” tandas Desmont.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo Gerebek Kantor PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi dokumen yang diambil maupun potensi penetapan tersangka dalam kasus ini.