Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Dikhawatirkan Kabur, BEM Fakultas Hukum UG Desak Polisi Tahan Kades Buhu

×

Dikhawatirkan Kabur, BEM Fakultas Hukum UG Desak Polisi Tahan Kades Buhu

Sebarkan artikel ini
Naviq Gobel
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Naviq Gobel,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga agar segera menahan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam.

Ketua BEM FH Universitas Gorontalo, Naviq Gobel, menyampaikan desakan tersebut kepada Kontras.id pada Minggu 27/04/2025. Menurut Naviq, ada kekhawatiran serius bahwa tersangka akan melarikan diri jika tidak segera ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Kades Buhu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warganya,” tegas Naviq.

Naviq mengatakan bahwa keberadaan tersangka di luar tahanan berpotensi mengganggu jalannya proses hukum, terutama dalam upaya pelestarian barang bukti.

“Kami khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas,” ujar Naviq.

BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi menjamin rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

“Ini adalah bentuk pengawalan kami selaku mahasiswa terhadap proses penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah Gorontalo,” tandas Naviq.

Baca Juga: Kades Buhu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga resmi menetapkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya, Djakarian Hasan alias Ian (23).

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga yang berhasil didapatkan oleh Kontras.id pada Minggu, 27 April 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mohamad Daud Adam yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi Tersangka atas nama MOHAMAD DAUD ADAM Alias AYAH OLIS,” jelas isi surat tersebut.

Share :  
Example 120x600