Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

DPRD Kabupaten Gorontalo Paripurnakan 3 Ranperda Inisiatif

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Paripurnakan 3 Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Ketua Tim Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili sedang menyerahkan dokumen ke tiga Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Zulfikar Y. Usira,(foto Humas DPRD Kabupaten Gorontalo).

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, Senin 10/02/2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan para anggota DPRD.

Ketua Tim Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro.

“Ketiga Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD yang akan dimintakan persetujuan bersama dan diajukan ke pemerintah daerah untuk pembahasan serta penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Zulkifly.

Menurut Zulkifly, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan mengenai latar belakang dan muatan materi dalam masing-masing Ranperda.

Hal ini akan, kata Zulkifly, menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sebelum pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah.

Zulkifly menjenlaskan bahwa tiga Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Tahapan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” jelas Zulkifly.

“Hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo telah disampaikan melalui surat bernomor W.26-PP.04.04-2547 dan W.26-PP.04.04-2626 Tahun 2024,” tandas Politisi Gerindra ini.

Share :  
Example 120x600