Example floating
Example floating
Daerah

Kejati Gorontalo Menahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango

×

Kejati Gorontalo Menahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
PDAM Bone Bolango
Para tersangka korupsi di PDAM Bone Bolango saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejati Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR MBR) Perumda Tirta Bulango (PDAM) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018-2021, Rabu 04/10/2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar menjelasakan, sebum dilakukan penahanan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan.

“Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). Status tersangka HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia. Sementara tersangka MHR adalah mantan salah satu perusahaan konsultan,” jelas Dadang.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Kejati Gorontalo Tahan Eks Direktur PDAM Bone Bolango

Dadang menjelaskan, kedua tersangka tidak menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Peran dari kedua tersangka ini sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan,” jelas Dadang.

Baca Juga: Hamim Pou Mengaku Dicecar Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah PDAM Bonbol

Dadang menegaskan, akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebanyak puluhan miliyar.

“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 24.328.000.000,” tegas Dadang.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Bonbol, Hamim Pou Diperiksa Kejati Gorontalo

Dadang mengatakan, kedua tersangka disangkakan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara sebanyak 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan masing-masing ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandas Dadang.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600