Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Diduga Rampas Tanah Orang, Ifana Abdulrahman Terancam Dipolisikan

×

Diduga Rampas Tanah Orang, Ifana Abdulrahman Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Ifana Abdulrahman
Ifana Abdulrahman saat mendatangi DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Jika sebelumnya diadukan soal penipuan sejumlah uang dan pencemaran nama baik Nelson Pomalingo, Ifana Abdulrahman sepertinya bakal kembali diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Wanita yang akhir-akhir ini menghebohkan media sosial (Medsos) Gorontalo ini akan diadukan terkait perampasan sebidang tanah di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dengan luas 15.330 meter persegi (M²).

Hal ini seperti diungkapkan oleh korban, Usman Gobel (92) warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Usman mengaku, tanah yang telah dibelinya dari kakek dan nenek Ifana Abdulrahman, Jamilu (Alm) dan Mohamad Laudin (Alm)  pada Tahun 1973 diduga telah dijual kembali kepada orang lain oleh Ifana.

Usman mengungkapkan, jual beli terjadi pada tanggal 20 Maret 1973 silam. Saat itu kata Usman, kakek dan nenek Ifana Abdulrahman mendatangi rumahnya pada Pukul 05:00 WITA pagi untuk menjual tanah mereka yang terletak di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru.

“Mereka datang suami isteri pada puku 05.00 pagi sambil mengetuk pintu rumah saya, karena masih gelap saya belum buka. Sekitar pukul 06.00 salah satu anaknya bersama kepala desa saat itu datang juga untuk meyakinkan saya. Sambil menangis, suami isteri ini meminta saya membeli tanah mereka,” ungkap Usman di kediamannya, Rabu 09/08/2023.

“Kata mereka hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk menyelesaikan masalah keluarga. Uang itu dipakai untuk menikahkan anaknya di Kwandang (Gorontalo Utara). Tanah itu saya beli dengan harga Rp 16.500 saat itu. Dan meyakinkan kami keluarga, adalah Kades saat itu,” sambung Usman.

Keluarga Usman Gobel
Usman Gobel (92) warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo (tengah) bersama kuasa hukumnya, Rivki Mohi S.H.,(kiri),(foto Thoger/Kontras.id).

Usman mengaku memiliki bukti akta jual beli yang ditandatangani langsung oleh kakek dan nenek Ifana Abdulrahman. Sejak itu, kata Usman, ia membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pada tahun 2019.

“Pajak tanah itu saya bayar sampai tahun 2019. Saya kaget, kok tiba-tiba tanah itu sudah ada sertifikat atas nama Ifana Abdulrahman. Padahal dalam Peta Desa Timuato tertulis jelas, bahwa tanah itu milik saya. Saya heran, kenapa tidak dari dulu dipermasalahkan, masih ada kakek dan nenek mereka,” keluh Usman.

Di tempat yang sama, Rivki Mohi S.H., selaku kuasa hukum Usman Gobel mengatakan, keluarga Gobel merasa keberatan atas dirampasnya hak tanah mereka di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru oleh Ifana Abdulrahman.

“Saya selaku kuasa hukum keluarga gobel, mewakili keluarga merasa keberatan atas dirampasnya hak atas tanah dari keluarga gobel yang terletak di desa timuato. Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, sebidang tanah tersebut diduga telah disertifikatkan atas nama Ifana Abdurrahman,” ucap Rivki

Rivki menegaskan, klaim kliennya bukan tanpa dasar. Keluarga Gobel, kata Rivki, memiliki bukti akta jual beli atas sebidang tanah itu pada tahun 1973. Bahkan, hingga sampai dengan tahun 2019 kliennya masih membayar pajak atas objek tanah tersebut,

“Bukan hanya itu saja, dalam daftar buku tanah, objek tersebut tercatat atas nama klien saya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana perampasan hak dan juga mafia tanah ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ucap Rivki.

“Selain itu, atas objek tanah tersebut akan kami mintakan pemblokiran ke Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo untuk menghindari ada pengalihan atas objek tanah tersebut ke pihak lain. Karena objek tanah tersebut masih berperkara sehingga harus dilakukan pemblokiran,” tutup Rivki.

Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Ifana Abdulrahman, namun yang bersangkutan enggan berkomentar.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600