Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Terkait Penganiayaan Sopir Truk, Polres Gorontalo Periksa 4 Anggota Resmob Polda

×

Terkait Penganiayaan Sopir Truk, Polres Gorontalo Periksa 4 Anggota Resmob Polda

Sebarkan artikel ini
Ruangan Satreskrim Polres Gorontalo
Ruangan Satreskrim Polres Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap sopir truk Wahyun DF. Nento (27), Warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, empat Anggota Resmob Polda Gorontalo diperiksa Satreskrim Polres Gorontalo.

Hal ini diungkapkan Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gorontalo, Ipda M. Ammar Edwin Saputra S.Tr.K kepada sejumlah awak media, Rabu 21/06/2023. Ammar mengatakan, keempat Anggota Resmob Polda Gorontalo diperiksa Jumat 16 Juni 2023.

“Dalam kasus dugaan penganiyaan tehadap pelapor Wahyun DF. Nento, kami turut memeriksa empat Anggota Resmob Polda Gorontalo. Keempat anggota tersebut diperiksa sebagai saksi,” ucap Ammar.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Resmob di Kasus Penganiayaan Sopir Truk, Polda: Kita Tunggu Pemerikasaan Polres Gorontalo

Ammar menjelaskan, kehadiran empat Anggota Resmob di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di rumah pribadi Viecriyanto Mohamad di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo karena pelapor Wahyun Nento merupakan Target Operasi (TO) Polda Gorontalo atas laporan penggelapan mobil.

“Wahyun Nento ini adalah TO dalam kasus penggelapan mobil, terinformasi akan ada transaksi di sana (TKP). Sehingga Anggota Resmob datang dan mengamankan yang bersangkutan di sana,” jelas Ammar.

“Setelah kita turun ke TKP, kita akan gelar perkara kasus ini. Rencananya akan digelar di Polda Gorontalo,” tandas Amar.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600