Example floating
Example floating
DaerahLegislatorPemerintahan

Terkait Perintah Ombudsman, DPRD Minta Pemda Telaah Seluruh Kebijakan

×

Terkait Perintah Ombudsman, DPRD Minta Pemda Telaah Seluruh Kebijakan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Suasana rapat kerja Komisi I bersama Keluarga Instansi terkait,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano meminta pemerintah daerah agar dapat menelaah dengan baik seluruh kebijakan sebelum menjadi sebuah keputusan yang harus dilakukan.

Penyampaian Syarifudin ini timbul dengan adanya surat peringatan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang meminta pemerintah daerah untuk dapat mengembalikan 176 orang perangkat desa yang telah dinonaktifkan beberapa waktu lalu.

“Itu informasi yang kami dapatkan. sehingga kami mintai klarifikasi. Karena mau tak mau itu harus ditindaklanjuti,” tegas  Syarifudin, Senin 06/03/2023.

Syarifudin mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengkajian yang matang bila mengeluarkan kebijakan baru. Pasalnya, kebijakan yang tidak ditelaah dengan baik akan menimbulkan masalah baru.

“Contoh kejadian yang ada di Kecamatan Batudaa cs, tiba-tiba keluar SK pemberhentian dan setelah dilakukan kroscek ternyata tak sesuai dengan mekanisme, dan itu membuat tamparan bagi pemerintah daerah. Karena ketika akan dilakukan gugatan, pemerintah yang akan jadi malu lagi dan pastinya kita yang terbawa-bawa,” tutur Politisi Partai Demokrat ini.

“Sehingga sejak awal sudah kembali kami ingatkan untuk berhati-hati pada instansi tehnis, terutama dalam memberikan rekomendasi atau pengantar pada Bupati. arena pastinya bukan hanya itu yang mereka pikirkan dan tugas dari dinas tehnis lah yang lebih diharapkan berperan dan lebih jeli membedah sebelum diteruskan ke Bupati,” tandas Aleg Dapil Boliyohuto Cs.

Sementara Asisten Pemerintahan Doni Lahatie mengungkapkan, sudah ada sejumlah aparat desa yang berhenti ada beberapa yang menjadi rekomendasi dari ombudsman. Kata Doni, memang perlu ada kehati-hatian dalam menindaklanjuti dari ombudsman.

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama masalah penganggaran yang menjadi perhatian, karena secara regulasi tidak mungkin aparat desa pesangon dibebankan APBD, kedua soal regulasi sehingga harus ditindaklanjuti sampai ketingkat bawah,” kata Doni.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600