Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo telah memutus dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik, Tata Tertib, atau Sumpah Janji anggota DPRD. Putusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar pada Senin, (19/1/2026).
Rapat internal BK berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 13.00 Wita dan baru berakhir menjelang waktu salat Magrib. Dua perkara yang diputus merupakan kasus yang telah disidangkan berulang kali dan ditangani sejak akhir tahun 2025.
Sejak dibentuk pada akhir 2024 untuk keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029, BK tercatat telah menerima sekitar sembilan aduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik, maupun Sumpah Janji anggota DPRD.
Dari sembilan aduan tersebut, satu kasus sebelumnya telah diputus dengan sanksi pemberhentian terhadap salah satu anggota DPRD berinisial WM.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan adanya rapat pengambilan keputusan terhadap dua aduan tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci isi putusan BK.
“Benar, BK telah memutus dua kasus yang diadukan masyarakat tapi BK belum bisa mengumumkannya,” jelas UK.
Menurut Umar Karim, hasil putusan BK nantinya akan diumumkan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.












