Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Lewat Paripurna, Deprov Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja

×

Lewat Paripurna, Deprov Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja

Sebarkan artikel ini
Perubahan Agenda Kerja
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo saat pengumuman perubahan agenda kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026. (foto: Humas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo)

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan penyesuaian agenda kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD, Rabu (1/10/2025), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.

Dalam rapat, Thomas Mopili menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan pada hari yang sama.

“Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebelum saya umumkan, perlu kami sampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus yang baru saja dilaksanakan Rabu 1 Oktober 2025. Acara rapat paripurna hari ini adalah tunggal, yakni Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” ujar Thomas Mopili.

Ia menegaskan, perubahan agenda dilakukan agar DPRD tetap sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Ketua DPRD kemudian merujuk pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut menekankan bahwa agenda kerja yang sudah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui mekanisme Rapat Paripurna.

“Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi Banmus tanggal 1 Oktober 2025, kami umumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” lanjutnya.

Adapun perubahan yang diumumkan yakni penjadwalan ulang Rapat Paripurna DPRD Gorontalo terkait penyampaian rekomendasi permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo, yang ditetapkan akan berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025.

Melalui keputusan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga transparansi, keteraturan, dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan fungsi legislasi.

Share:  
Example 120x600