Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, kembali menegaskan pentingnya alokasi anggaran bagi Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Hal ini ia sampaikan langsung kepada Gubernur Gorontalo dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (11/8/2025).
Menurut Femmy, kedua lembaga negara tersebut saat ini berada di ujung tanduk karena tidak dianggarkan dalam rancangan APBD.
“Ada dua lembaga negara yang terancam dibubarkan, yakni KIP dan KPID,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat memasukkan pembiayaan bagi KIP dan KPID dalam anggaran induk mendatang.
“Kami berharap kepada Gubernur agar ini bisa masuk dalam anggaran induk. Kami juga berharap sebelum penandatanganan sudah ada komitmen,” kata Femmy.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, akan menjadi catatan negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Gorontalo.
“Kalau tidak dianggarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo telah menyampaikan sikap serupa pada rapat kerja bersama Dinas Kominfo, KPID dan KIP Gorontalo. DPRD menilai keberadaan KIP dan KPID sangat vital untuk menjaga kualitas informasi publik dan penyiaran di daerah.