Kontras.id, (Gorontalo) – Kantor Wali Kota Gorontalo digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa 24/06/2025.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam perjalanan dinas (perdis) jajaran Pemerintah Kota Gorontalo selama periode 2019 hingga 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya menjelaskan bahwa penggeledahan itu dalam rangka mencari dokumen penting pada kasus tersebut.
“Asal dugaan tindak pidana korupsi ini ada di Kantor Wali Kota. Kami sedang mencari dokumen penting untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan,” ujar Nursurya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kejati Periksa Eks Wali Kota Gorontalo
Nursurya mengatakan bahwa penyidik menyasar sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas selama lima tahun terakhir.
Ia menyampaikan bahwa fokus utama tim kejaksaan adalah pengumpulan alat bukti yang sah untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Kami mencari dokumen dan barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap siapa saja pihak yang nantinya bertanggung jawab,” tandas Nursurya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait temuan atau pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.