Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk menangani secara serius kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Tolinggula. Kasus tersebut melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan sodomi terhadap korban yang masih anak-anak.
Windra mengungkapkan, kasus ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra DPPPA pada Senin (17/03/2025).
“Kasus sodomi yang melibatkan oknum Kades di Tolinggula ini menjadi perhatian serius kami. Kami telah menyampaikan kepada DPPPA agar kasus ini ditangani dengan sungguh-sungguh,” tegas Windra.
Ia juga menyoroti peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisir kasus serupa di masa depan.
Sementara itu, Camat Tolinggula, Toni Abas, membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kades. Namun, Toni mengaku belum mengetahui secara detail jenis pelecehan yang terjadi.
“Kasusnya memang ada, tetapi jenisnya belum jelas karena laporan resmi dari korban belum disampaikan,” ujar Toni saat dihubungi awak media pada Selasa (18/3/2025).
Toni menjelaskan, waktu kejadian juga masih belum dapat dipastikan. Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian (Polres) Gorontalo Utara dan DPPPA. Korban diduga lebih dari satu orang, dan semuanya masih berstatus anak-anak, bahkan beberapa di antaranya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Dari yang saya lihat, ada dua korban yang masih anak SD. Untuk korban lainnya, saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelas Toni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, Toni menyebutkan bahwa pelaku, yang merupakan oknum Kades, saat ini masih berada di desa dan tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
“Menurut laporan aparat desa, pelaku sudah tidak masuk kantor selama kurang lebih dua minggu,” pungkasnya.